
| Kamis, 16 Oktober 2003 | Debat |
Perlu Deregulasi Otoritas DosenOleh: Liliek Winarni - Dekan FISIP Universitas Slamet Riyadi Solo JUAL beli nilai di perguruan tinggi, salah satu faktor pemicunya adalah otoritas penuh seorang dosen dalam memberi nilai hasil ujian mahasiswa. Sejak penulis jadi mahasiswa sampai sekarang, belum ada aturan yang jelas dan tegas mengenai otoritas dosen ini. Akibatnya, mahasiswa selalu terngiang-ngiang oleh sebuah pesan menakutkan sejak memasuki bangku kuliah, "Jangan sekali-kali menyakiti hati seorang dosen kalau tak ingin mendapat nilai E!" Realitas tersebut merupakan celah terjadinya praktik jual beli nilai antara dosen dan mahasiswa. Apa pun bentuk, motivasi, dan dalihnya. Dan kasus ini susah dilacak dan dihentikan, karena hampir tak ada aturan yang bisa mencegahnya. Undang-Undang (UU) Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak menyentuhnya. Begitu juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/1999 hanya menyebut tugas pimpinan baik tingkat perguruan tinggi, fakultas, jurusan atau program studi, termasuk senatnya sebatas mengatur berjalannya roda lembaga dengan baik. Sedangkan otoritas penuh dosen yang kadang bisa disalahgunakan tidak tercantum satu pasal bahkan ayat pun, baik yang bersifat preventif maupun represif. Karena itu, perlu dicari celah hukum berdasar UU untuk membuat aturan atau apa pun bentuknya. Dengan demikian, bila terjadi penyimpangan otoritas dosen, ada dasar hukum untuk mencegah atau menindaknya. Penulis yakin, bila ada aturan yang sah dan mampu mengintervensinya, setiap ada kejanggalan dalam pemberian nilai hasil ujian mahasiswa, maka kecurangan-kecurangan di balik "permainan" itu dapat terungkap. Deregulasi semacam ini bukan berarti mengurangi kewenangan seorang dosen, melainkan agar dosen bekerja secara profesional. Terutama menyangkut tanggung jawab dan etika yang disinyalir akhir-akhir ini mengalami banyak kemerosotan, dan diharapkan akan kembali pada porsi yang selayaknya. (33) |