logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 16 Oktober 2003 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Hindari Titipan, Penerimaan CPNS Diawasi Ketat

KAJEN- Penerimaan CPNS di Kabupaten Pekalongan, kali ini diawasi ketat. Hal itu demi mengantisipasi kekhawatiran beberapa pihak tentang kemungkinan penyimpangan atau titipan beberapa pejabat.

Sekda Kabupaten Pekalongan, Drs Sudiyantoro kemarin mengatakan, untuk menghindari permainan, proses seleksi CPNS kemungkinan akan digelar serentak di berbagai daerah di Jateng dan langsung dikendalikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng.

Untuk menghindari titipan, semua berkas pendaftaran CPNS, kata dia, harus dikirimkan lewat pos antara 21-25 Oktober.

''Jika ada pendaftar yang tidak melalui pos dan mendahului atau melebihi tanggal pendaftaran yang ditentukan, akan langsung dianggap gugur,'' tandasnya

Selain akan mengawasi dengan ketat para pendaftar CPNS, para pegawai yang melaksanakan tugas pendaftaran dan seleksi CPNS juga dilarang memungut biaya sepeser pun untuk kepentingan apa pun.

''Jadi pendaftaran untuk seleksi CPNS ini tidak dipungut biaya. Jika ada oknum pegawai Pemkab yang ketahuan memungut, jelas akan dikenakan sanksi tegas.''

Jika ada anggota masyarakat mengetahui ada peserta yang melakukan permainan dan tidak melewati proses seleksi seperti yang telah diatur, dia minta segera melapor ke Bagian Kepegawaian Setda Kabupaten Pekalongan.

146 CPNS

Dalam seleksi penerimaan kali ini, Pemkab Pekalongan akan menerima 146 CPNS dengan formasi, tenaga kependidikan 94 orang, tenaga kesehatan 46, dan tenaga teknis lain 6 orang.

''Pengumuman selengkapnya tentang teknis dan syarat pendaftaran dapat dilihat di Kantor Kelurahan, Desa atau Kecamatan di seluruh Kabupaten Pekalongan,'' ujarnya.

Sementara itu, sejak pengumuman penerimaan CPNS di Kabupaten Pekalongan Selasa lalu (14/10), di beberapa instansi yang memasang pengumuman seperti di Kantor Kelurahan, Desa atau Kecamatan, diserbu para calon pelamar.

Adapun di kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kecamatan, dan Mapolres Pekalongan juga dipadati mereka yang ingin membuat kartu pencari kerja dan surat keterangan kelakuan baik (SKKB). (G16-74i)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA