
| Kamis, 16 Oktober 2003 | Jawa Tengah - Banyumas |
Taksi Tak Harus Mobil Baru
PURWOKERTO- Anggota Paguyuban Sopir Stasiun Raya (PSSR) Purwokerto agar dijadikan sopir taksi di areal stasiun KA. Selain itu, anggota diberi hak memiliki taksi dengan uang muka dan angsuran ringan serta jangka waktu lama. Tidak diharuskan taksi dengan kendaraan baru, yang penting layak jalan. Demikian antara lain permintaan organisasi yang beranggotakan pengemudi angkutan pelat hitam di stasiun KA Purwokerto. Aspirasi itu disampaikan melalui surat, ditujukan kepada Bupati Banyumas, dengan tembusan DPRD, Kabag Perekonomian Pemkab dan Dishub serta LLAJ. Surat ditandatangani Ketua Yuli Triono dan Sekretaris Sukirno. Permintaan lainnya adalah pemilik mobil pelat hitam diberi hak menjadi pengusaha taksi. Jangan ada monopoli kepemilikan angkutan umum kelas menengah ke atas itu. Tidak ada keharusan satu merek, dealer mana pun yang ditunjuk sebagai pemasok mobil tidak menjadi masalah asal sesuai dengan aspirasi di atas. Dia mengemukakan, angkutan umum berpelat hitam itu jangan dihapus. Hal itu untuk mengantisipasi bila ada penumpang tak tertampung di taksi, diangkut dengan mobil pelat hitam. ''Sesuai dengan tuntutan perkembangan perekonomian, PSSR mendukung sepenuhnya pengadaan taksi di kota ini.'' Dijemput Di stasiun KA Purwokerto, papar Yuli, sebagian besar (70%) eks penumpang KA dijemput kerabat. Sisanya yang 30% melanjutkan perjalanan dengan naik angkutan umum. Jumlah penumpang itu dibagi kendaraan pelat hitam, angkutan kota, ojek, dan delman. PSSR beranggota 52 orang dengan jumlah mobil 30 unit. Sebagian besar kendaraan jenis minibus dengan kapasitas tujuh penumpang. Di stasiun itu juga terdapat tempat parkir inap untuk mobil dan motor. Setiap akhir pekan, sarana itu selalu penuh. Ditemui di tempat terpisah, anggota DPRD Guno Purtopo SH mengatakan, pemerintah jangan sampai mengarahkan calon pengusaha taksi untuk memakai merek tertentu atau membeli kepada perusahaan tertentu. Biarkan pengusaha menentukan pilihan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Pemerintah melangkah sebatas kewenangan. Dalam hal ini, wewenang pemerintah adalah menentukan standar kendaraan untuk taksi seperti apa. Soal pengusaha membeli mobil di dealer mana, baru atau bekas, mereknya apa, tidak usah dipersoalkan. ''Bahasa ekstremnya, jika ada pengusaha mengajukan Mercy ya boleh-boleh saja.''(bd-20j) |