logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 16 Oktober 2003 Jawa Tengah - Pantura  
Line

Pemalak Sopir Truk Dibekuk

TEGAL - Karena sering meresahkan para sopir truk, sekawanan pemalak yang mangkal di perempatan Jl Gajah Mada, Kota Tegal, kemarin sekitar pukul 11.30 dibekuk polisi. Mereka yang semuanya berasal dari luar kota itu diduga sering memalak sopir truk dengan meminta paksa sejumlah uang.

Sekawanan pemalak yang diringkus antara lain, Yuda (20), Rudiawan (22), keduanya asal Banjarmasin (Kalimantan), Eko Andriansyah (21), asal Surabaya dan Antoni (24), asal Medan. Menurut pengakuan para tersangka, mereka terpaksa melakukan pemalakan terhadap sopir truk yang melintas di jalur pantura Kota Tegal, karena terbentur kesulitan biaya transportasi ke Jakarta.

''Sudah tiga hari ini kami berempat berada di Tegal. Rencananya akan pergi ke Jakarta. Namun karena di tengah jalan kecopetan terpaksa meminta para sopir truk,'' ujar Eko.

Dalam melakukan aksinya, mereka meminta uang kepada sopir ketika kendaraan sedang berhenti di lampu bangjo. Kapolresta AKBP Drs Darwin Butar Butar yang didampingi Kasat Samapta Iptu Wayan Sudiasa mengatakan, pihaknya sudah tiga hari ini mendapat laporan masyarakat tentang ada sekawanan pemalak yang sering berulah dan meminta uang ke sopir truk.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, mereka tidak segan-segan melakukan pemaksaan jika permintaannya tidak dipenuhi. Hingga kemarin, empat tersangka diamankan di Mapolresta beserta barang bukti berupa uang belasan ribu hasil dari pemalakan.

Operasi Miras

Dalam waktu yang bersamaan, sekitar pukul 12.00 kemarin, jajaran Polresta Tegal mengadakan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran ke beberapa agen penjual minuman keras. Dari operasi itu, sekitar 6.000 botol miras berbagai jenis dengan kadar alkohol 0,15% ke atas, berhasil disita.

Tempat-tempat agen penjualan miras yang dirazia, antara lain sebuah toko di Jl AR Hakim, Jl Waringin, dan seputar alun-alun kota. Dalam operasi itu polisi tidak menahan pemilik toko.

''Pemilik hanya dikenai tindakan pidana ringan. Operasi hanya bersifat pembinaan sehingga mereka (pemilik) tidak mengulangi perbuatan,'' kata Kapolresta AKBP Drs Darwin Butar Butar. (G12-74i)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA