
| Kamis, 16 Oktober 2003 | Jawa Tengah - Banyumas |
Nama Kajari Cilacap Dicatut
CILACAP - Nama Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap ST Burhanuddin, sejak beberapa pekan lalu digunakan oleh orang yang tidak dikenal untuk menghubungi para penunggak Kredit Usaha Tani (KUT) di wilayah tersebut. Orang yang mengaku sebagai kajari itu menjanjikan akan membebaskan mereka yang menunggak KUT dari jeratan hukum, asal bersedia mentransfer uang dalam jumlah tertentu. ''Sejak tiga pekan lalu nama saya digunakan oleh orang-orang tertentu untuk menelepon para penunggak KUT. Mereka menjanjikan akan membantu para penunggak bebas dari jeratan hukum, asal bersedia mentransfer uang,'' kata Kajari ST Burhanuddin kepada Suara Merdeka kemarin. Menurutnya, pelaku penipuan itu sempat menelepon beberapa penunggak KUT, termasuk menelepon seorang penunggak asal Kecamatan Sidareja dan meminta Rp 10 juta. Sejumlah penunggak dari distrik Kroya, kepada kajari, juga mengaku dihubungi orang tersebut. Lebih jauh Kajari mengatakan, penipu itu lebih dari satu orang. Masing-masing, tambah Burhanuddin, memerankan diri menjadi para pejabat di Kejari Cilacap. ''Ada yang berperan sebagai saya, sebagai jaksa pidana khusus, dan yang berperan sebagai penyidik KUT lain. Yang pertama menelepon korban pura-pura sebagai bawahan saya lalu untuk meyakinkan korban telepon diserahkan ke orang yang memerankan sebagai Kajari,'' tambah Burhanuddin. Kepada para calon korban kelompok tersebut memberikan nomor rekening sebagai tempat pengiriman uang. Karena itu antara calon korban dan pelaku tidak terjadi pertemuan dan kontak hanya melalui telepon. Beralamat Jakarta Lebih jauh Kajari menyatakan, seluruh nomor rekening yang diberikan beralamat di Jakarta. Dari data di kantor Kejari juga diketahui, para penipu tidak hanya menelepon para penunggak KUT, tetapi juga menelepon para kepala kantor dinas di Kabupaten Cilacap untuk meminta uang bantuan. ''Yang sudah mereka telepon Dinas Deperindagkop, Dikbud, Diparta, Dinas Pertambangan, Pelindo, dan PDAM. Bahkan, kepada PDAM mereka minta Rp 100 juta,'' tambah Kajari yang juga mengimbau semua pihak berhati-hati terhadap mereka yang menggunakan namanya untuk meminta sesuatu. Untungnya, seluruh kantor dinas itu belum menyerahkan uang kepada para penipu itu. Sementara itu, di kalangan penunggak KUT belum diketahui siapa-siapa yang sudah terkena tipuan. Namun 45 orang perangkat desa penunggak KUT dari Distrik Kroya kemarin dipanggil Kejari. Mereka adalah sebagian dari 171 perangkat desa penunggak KUT di Kabupaten Cilacap. Dalam pemanggilan kemarin pihak Kejari meminta mereka untuk segera mengembalikan tunggakan. Jika tidak, mereka akan dinyatakan sebagai tersangka penggelapan dana KUT seperti dua orang PNS penunggak, dari 24 PNS, yang dipanggil pekan lalu. (G21-20i) |