logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 16 Oktober 2003 Jawa Tengah - Kedu & DIY  
Line

Aniaya dan Rampas Motor Divonis 12 Tahun

BOROBUDUR- Rohman alias Mat Thomprang (21), kemarin dihukum 12 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang Maryana SH MHum. Dia terbukti menganiaya dan merampas motor tukang ojek Grabag bernama Arifin.

Disaksikan ratusan teman korban dan warga Grabag yang memenuhi hampir semua sudut kantor pengadilan, jaksa Maki Budi Sutrisno SH menuntut terdakwa 12 tahun, karena dianggap melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHP.

"Terdakwa tidak melawan saat ditangkap polisi, terus terang, sopan, belum pernah dihukum, menyesali kesalahannya serta memiliki tanggungan keluarga istri dan anaknya berusia tiga bulan. Mohon agar dijadikan pertimbangan majelis dalam memutuskan perkara ini," kata Makmun Machbub SH, penasihat hukumnya.

Faktor yang memberatkan dan meringankan tidak disinggung dalam sidang. Majelis hakim akhirnya menghukum 12 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa.

Dalam sidang terungkap, Rohman mengakui seusai mengurus surat pindah di Kecamatan Grabag, Kamis (31/7), dia ke Pasar Grabag membeli sebilah parang seharga Rp 13.000.

Dengan sisa uang Rp 7.000 di kantongnya, dia menuju ke pangkalan ojek tak jauh dari pasar. Motor bagus yang dipilihnya dikemudikan Arifin, yakni Yamaha F-1 ZR B-6262-KW.

Terhukum lalu minta diantar ke Pringapus. Parang yang dibungkus kertas koran diselipkan di pinggang. Menjelang Pringapus, sandal yang dipakai dijatuhkan.

Ambil Sandal

Dia membuat rencana, tukang ojek disuruh berhenti dengan alasan mengambil sandal. Kesempatan itu akan dia manfaatkan untuk melukai korban dan merampas motornya.

Namun, kesempatan itu tak dimanfaatkan, karena tanpa diduga tukang ojek lain lewat dan tak jauh dari tempat itu ada penebangan pohon. Perjalanan dilanjutkan. Sampai di Pringapus, dia minta diantar ke sawah untuk mengambil kunci rumah yang dibawa saudaranya.

Sampai di tempat sepi minta berhenti dan membayar ongkos Rp 5.000. Setelah ongkos dibayar, Rohman mengayunkan parangnya ke tubuh Arifin empat kali, pada kepala dan tangan. Korban roboh bersimbah darah sambil berteriak minta tolong.

Arifin mengatakan, bensinnya hampir habis sehingga tak akan bisa lari jauh. Para petani Pringapus melacak dan menemukan motor Yamaha F-1 ZR B-6262-KW tergeletak di sebuah tempat sepi, bahan bakar memang benar habis.

Tiga hari kemudian, polisi dapat menangkap Rohman di rumahnya, Kampung Delikrejo, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.(pr-42j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA