
| Kamis, 16 Oktober 2003 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
Penjual dan Agen Togel Dihukum 6 Bulan PenjaraWONOSOBO - Tiga orang yang terbukti sebagai penjual, kurir, dan agen toto gelap (Togel), yakni Pamuji (27) Desa Randusari, Kecamatan Kepil; MA Rozin (31), dan Sodiq Santosa asal Desa Kepil, dalam sidang di pengadilan negeri Wonosobo, dijatuhi hukuman enam bulan dipotong selama dalam tahanan. Sidang majelis yang diketuai M Yahya Barlian SH didampingi anggotanya Eko Sugianto SH dan I Wayan Wirjana SH, ketika membacakan putusan menyatakan, terhukum terbukti tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan pada orang lain berjudi. Mereka melanggar pasal 303 ayat 1 ke 1,2 KUHP. Terhadap putusan pengadilan, terhukum MA Rozin langsung menyatakan menerima hukuman. Adapun Pamuji dan Sodiq Santosa mengatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum Bambang K SH semula menuntut hukuman delapan dan sembilan bulan, sedangkan penasihat hukum Wahyu P SH dan kawan-kawan juga menyatakan pikir-pikir. Dalam sidang terungkap ketiga terhukum ditangkap polisi pada 9 September 2003. Terhukum Pamuji, mengaku menjadi penjual Togel dua bulan. Pamuji mendapat komisi 15% dari omzet penjualan itu. Adapun MA Rozin yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek, mengaku sebagai kurir yang mengantarkan buku dan ramalan Togel sekaligus mengambil setoran. Dia menerima komisi lima persen. Terhukum Sodiq Santosa, berterus terang bahwa setoran para agen Togel disetorkan ke Semarang, tetapi sebagian lain dibandari sendiri. Barang bukti berupa uang Rp 35.000 (disita dari terhukum Pamuji) dan Rp 1,29 juta dari terhukum Sodiq Santosa, diserahkan kepada negara. Dan bukti bonggol kupon Togel serta kertas ramalan, dimusnahkan. Selama proses sidangan, para terhukum mengungkapkan kini masih banyak penjual Togel yang tetap beroperasi. Penasihat hukum Wahyu menuding penangkapan bersifat pilih-pilih. (P55-76s) |