logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 16 Oktober 2003 Jawa Tengah - Kedu & DIY  
Line

Hadiah Rp 1 M untuk Sardjono-Soeradi Sah

TEMANGGUNG- Kalangan pimpinan DPRD Temanggung menilai, pemberian hadiah pengabdian yang diterima H Sardjono selaku Bupati Temanggung dan Soeradi selaku Sekda telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan APBD, hal itu sah karena telah melalui prosedur yang benar.

Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua DPRD H Fatahilah Azaini (FPP) dan K Mohammad Khozin (FKB) sehubungan dengan mencuatnya masalah tersebut belakangan ini.

Sebagaimana diberitakan kemarin, Polres Temanggung tengah memeriksa dugaan penyalahgunaan dana pada masa pemerintahan Bupati H Sardjono. Penyidikan dimulai dengan pemanggilan terhadap Kepala Pajak Kirnanto yang juga mantan kabag keuangan.

Dalam pemeriksaan, antara lain ditanyakan tentang dua SK Pemberian Hadiah Pengabdian kepada H Sardjono dan Soeradi sebesar Rp 1 miliar, yaitu untuk H Sardjono Rp 750 juta dan Soeradi Rp 250 juta.

Tingkat Kewajaran

H Fatahillah Azaini mengemukakan, dasar pemberian itu adalah perda. Apalagi, sudah melalui pengesahan yang merupakan kesepakatan bersama sehingga jika akan membatalkan harus lebih dulu membatalkan perda.

"Saya berpandangan, menurut APBD 2003 hal itu sah-sah saja," tegas dia kepada Suara Merdeka, kemarin.

Hal senada juga dikemukakan K Mohammad Khozin. Dia menegaskan, untuk membatalkan perda harus melalui sidang.

"Hal itu waktunya sudah tidak mungkin," ujar dia tanpa memerinci soal ketidakmungkinan tersebut.(nt-42j)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA