logo SUARA MERDEKA
Line
  Kamis, 16 Oktober 2003 Jawa Tengah - Kedu & DIY  
Line

Pilbup Paling Lambat Januari 2004

BOROBUDUR- Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang dilaksanakan selambat-lambatnya Januari 2004. Hal ini merupakan Keputusan Mendagri Nomor 95/2003 bertanggal 3 Oktober 2003.

Surat keputusan tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah menjelang dan sesudah Pemilu 2004, diterima Sekda Kabupaten Magelang, Drs H Hartono dan Sekretaris DPRD Rodjikin SSos, di Jakarta, Senin (13/10).

"Keputusan Mendagri itu memperkuat keterangan Ketua Subkomisi Dalam Negeri dan Otoda, Komisi II DPR RI Prof Manasse Mallo dari Fraksi PKB (SM, 25/9), saat Pimpinan DPRD berkonsultasi ke Jakarta," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Drs M Sofyan, kemarin.

Konsultasi dipimpin Ketua DPRD Ir Singgih Sanyoto, karena masa jabatan Drs H Hasyim Afandi berakhir 22 Maret 2004, sedangkan Pemilu dilaksanakan 5 April 2004 dan Pemilihan Presiden 5 Juli 2004.

Pimpinan Dewan berusaha mendapatkan kepastian waktu pelaksanaan pilbup, apakah sebelum atau sesudah Pemilu.

Sementara itu Forum Pemberdayaan Masyarakat Nusantara (Daya Mastara) mengirimkan surat ke Presiden RI pada 21 Mei 2003, agar Pilbup ditangguhkan sampai usai Pemilu 2004 (SM, 2 Juni 2003).

Forum Komunikasi Masyarakat Kabupaten Magelang (FKMKM) melakukan upaya serupa melalui Mendagri. Suratnya dikirimkan 9 Oktober 2003 (SM, 10/10).

Mendagri memutuskan sikap pemerintah melalui SK Nomor 95 Tahun 2003, yang menetapkan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir Januari-Juni 2004, Pilbupnya diproses sesuai UU 22/1999 tentang Pemda.

Bupati/wali kota yang masa jabatannya berakhir pada Januari dan Februari 2004, calon kepala daerah terpilih sudah ditetapkan paling lambat Desember 2003.

Adapun yang berakhir pada Maret dan April 2004, calon kepala daerah harus sudah ditetapkan paling lambat Januari 2004. Yang berakhir pada Mei dan Juni 2004, paling lambat calon terpilih ditetapkan pada pertengahan Februari 2004.

Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih dilaksanakan tepat pada saat berakhirnya masa jabatan kepala daerah lama.

Untuk pelaksanaan keputusan di atas, Mendagri Hari Sabarno minta Pemda dan DPRD menyusun program khusus sesuai dengan kewenangannya.

Sekretaris Pansus Tatib Pilbup, Susilo SPt mengemukakan, Pansus berkonsultasi ke Pemprov pada Selasa (13/10) dan diterima Wagub Jateng Ali Mufiz. Sebelum dibawa ke rapat paripurna draf Tatib Pilbup, hendaknya dikonsultasikan ke Pemprov.

Sebab, di Pemprov Jateng ada Tim yang beranggotakan Polda Jateng, Kejati, Asisten I Sekda Pemprov, bagian otoda, hukum, dan pendidikan.(pr-76i)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA