
| Kamis, 16 Oktober 2003 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
Proyek Senilai Rp 3 Miliar Tanpa Dilelang
PURWOREJO- Ketua paguyuban pedagang dan perajin kayu Purworejo, Imam Abu Yusuf, mendatangi kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan. Dia bermaksud meminta penjelasan tentang beredar isu proyek penghijauan senilai Rp 3 miliar yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Berdasarakan informasi yang Imam serap diketahui, pelaksanaan proyek tersebut tidak melalui lelang, tetapi hanya lewat penunjukan kepada seorang pengusaha di kota itu. Dugaan seperti itu, kata Imam, terutama dalam hal pengadaan bibit tanaman penghijauan. Berkenaan pertanyaan tersebut, Wakil Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, Drs Erwin AM menyatakan, isu itu tidak benar. Yang benar, kata dia, dana proyek pengendalian banjir Jawa bagian selatan tersebut langsung ditransfer kepada kelompok petani. Sebelum proyek dilaksanakan, telah diawali dengan surat perjanjian kerja sama (SPKS). Selanjutnya, dana dari kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) langsung ditransfer ke rekening kelompok tani. Erwin membenarkan dana proyek tersebut sebesar Rp 3 miliar. Namun dana itu tidak untuk penghijauan saja, sedangkan pelaksanaannya selama lima tahun sejak tahun 2000. "Kami di dinas tidak punya apa-apa karena langsung ditransfer ke petani," katanya. Ketika ditanya Imam Abu Yusuf tentang adanya isu petani hanya menerima bibit tanaman, Erwin tetap mengelak. Erwin bahkan mengatakan, ada kemungkinan petani membeli ke penjual karena telah mendapat uang dari pemerintah. "Mau membeli kepada siapa itu hak kelompok tani. Saya hanya akan melihat standar bibit dan cara tanamnya," ujarnya. Berbeda Jumlahnya Dipaparkannya, dalam proyek penghijauan itu uang yang diterima masing-masing kelompok berbeda jumlahnya. Hal itu bergantung pada kebutuhan masing-masing, sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK). Selain itu, sebelumnya juga sudah ada rembukan untuk menentukan jenis tanaman yang akan dibeli. Dia mengaku telah mendengar isu, pengadaan bibit proyek itu jatuh ke tangan seorang pengusaha Purworejo tanpa melalui lelang. Proyek tersebut merupakan bantuan murni yang dananya berasal dari ADB sebesar 22%, sedangkan yang 78% dari Departemen Kehutanan. Erwin menyatakan, tugas dia hanya dalam hal teknis penanaman, pembinaan, dan monitoring. (yon-76i) |