
| Kamis, 16 Oktober 2003 | Jawa Tengah - Muria |
Berkas Perkara Penembakan Anggota TNI DilimpahkanP A T I - Berkas perkara Brigadir Polisi Satu (Briptu) Edy Jatmiko, anggota Polwil Pati yang diduga melakukan penembakan dan menyebabkan kematian anggota TNI asal Dukuh Sleko, Desa/Kecamatan Jakenan, Pati, Selasa (14/10) dilimpahkan ke Kejari Pati. Peristiwa nahas yang menimpa Agung Ananto (27) itu, terjadi Minggu malam akhir Juli lalu. Penyerahan berkas, kata sumber di kejaksaan, secara material sebenarnya sudah dilakukan beberapa hari lalu. Namun penyerahan secara fisik, termasuk penyerahan tersangka yang semula statusnya sebagai tahanan kepolisian dan kini berubah menjadi tahanan kejaksaan, baru dilakukan Selasa lalu. Tersangka didampingi tim pengacara dari Bidang Pembinaan Hukum (Bidbinkum) Polda Jateng, yakni AKBP Bambang Widiatmoko, AKP Masruroh, dan AKP Hartono. Adapun dari pihak kejaksaan yang menerima Tricahyo Hananto SH, salah seorang dari tiga jaksa yang ditetapkan sebagai penuntut umum. Tricahyo ketika ditanya mengatakan, berkas perkara itu sudah lengkap. Sebab disertai barang bukti, berupa sepucuk senjata api laras pendek jenis revolver kaliber 38 mm, lengkap dengan selongsong peluru, proyektil, dan pakaian milik korban. ''Hari ini pula (Selasa lalu, Red) kami menindaklanjuti dengan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pati,'' ujarnya. Pelayanan Tricahyo Hananto menambahkan, berkas perkara langsung diserahkan ke pengadilan, karena pihaknya ingin memberikan pelayanan penanganan perkara yang cepat. Jika pengadilan juga segera membuat penetapan jadwal persidangan, proses hukum perkara itu akan lebih cepat selesai. Hal itu terlepas dari siapa tersangka dan apa perkaranya. Meskipun dalam KUHAP telah diatur, yaitu pihak penuntut mempunyai kewenangan menahan tersangka selama 20 hari, namun kalau proses persidangan perkaranya lebih cepat, tentu akan lebih baik. ''Kami telah siap membawa perkara itu ke persidangan.'' Sebagaimana diberitakan, nasib nahas menimpa Agung Ananto (27). Anggota salah satu kesatuan asal Dukuh Sleko, Desa/Kecamatan Jakenan, Pati, itu meninggal akibat luka tembakan yang diduga dilepaskan Briptu Edy Jatmiko. Kejadian itu berlangsung di keramaian pentas musik dangdut. (ad-49i) |