
| Kamis, 16 Oktober 2003 | Jawa Tengah - Pantura |
Penjual Bahan Kimia Gelap Disergap Polisi
BREBES - Penjualan bahan kimia secara gelap melalui pembongkaran isi tangki atau ''kencing'' di tengah jalan, kemarin dibongkar petugas Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Brebes, dalam operasi penjebakan di pangkalan usaha milik Wahyono, di Desa Losari, Brebes. Petugas saat itu berhasil menangkap dua awak tangki yang terdiri atas sopir dan kernet, seorang penadah, dan tiga karyawan usaha dagang (UD) MSO, Losari. Bahan kimia cair yang dibongkar meliputi Glukosa, HCL, dan Ostik. Petugas menduga pangkalan milik Wahyono, sudah lama menjadi tempat penampungan ilegal beberapa tangki bahan kimia yang akan dibawa ke Purwakarta. Kemarin, petugas secara kebetulan memperoleh laporan dari masyarakat, ada satu tangki Nopol N-7206-UA sedang ''kencing'' di tempat tersebut. Saat itu juga, sopir Kusnan Hadi (31), kernet Agus Susanto (18), berikut pemilik usaha Wahyono (45), dan tiga karyawan yakni Ade Yayat (30), Ramsid (25), dan Setiyono (35) diangkut ke Mapolres. Kepada petugas, sopir Kusnan Hadi asal Surabaya mengatakan, bahan kimia Glukosa yang diangkut milik PT Aneka Kimia Raya (AKR) Surabaya, sedianya akan dikirim ke sebuah pabrik permen di Purwakarta. Namun sesampai di Losari, Brebes, dia sengaja mampir untuk menjual sebagian muatannya. Tujuannya, agar diperoleh uang tambahan untuk kepentingan pribadi. Untuk satu drum Glukosa, Kusnan menjual Rp 150.000. Saat itu dia bisa mendapatkan hasil penjualan tiga drum atau total Rp 450.000. Kusnan mengaku, setiap lewat Brebes dia selalu mampir ke pangkalan Wahyono untuk ''kencing.'' Bahkan, beberapa sopir tangki bahan kimia lain juga selalu mampir ke tempat tersebut. Sudah 1,5 Tahun Secara terpisah, Wahyono mengakui, bahan kimia hasil ''kencing'' tangki yang lewat dia lempar ke lingkungan industri kecil (LIK) Semarang, pabrik di Bandung, dan Solo. Selain bahan kimia Glukosa, Wahyono juga menampung HCL dan Ostik. Kepada pihak lain, penadah menjual Glukosa Rp 175.000 tiap drum, HCL Rp 130.000 per drum (beli dari sopir Rp 100.000). Menurut dia, usaha penampungan ilegal tersebut sudah berjalan 1,5 tahun. Kapolres Brebes AKBP Drs Bambang Purwanto SH MSi ketika dimintai konfirmasi membenarkan adanya penyergapan terhadap usaha ilegal milik Wahyono. Dalam operasi itu, pihaknya berhasil mengamankan 78 drum bahan kimia dan satu tangki milik PT AKR, Surabaya. ''Awak tangki kita jadikan tersangka pencurian, sedangkan pemilik usaha kita jadikan tersangka penadah, termasuk tiga karyawan pangkalan,'' kata Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Mohamad Ngajib SIK. Menurut Kapolres, usaha penampungan bahan kimia secara ilegal sangat membahayakan lingkungan dan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi. Masih untung ada anggota masyarakat yang melapor ke polisi, sehingga polisi langsung bertindak. (wh-74i) |