logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 15 Oktober 2003 Sala  
Line

Empat Anggota DPRD yang Direcall Gugat Gubernur Jateng dan KPU

KARANGANYAR - Setelah menagih dana asuransi di sekretariat DPRD, kemarin empat anggota dari sembilan anggota DPRD yang baru saja di-recall (pergantian antarwaktu), melaporkan KPU Kabupaten Karanganyar kepada polisi.

Mereka, Bambang Hermawan, Warasdi, Eko Susilo, dan Ngaliman Agustinus Marijo yang didampingi penasihat hukum Bahrun Naja SH, diterima Kepala Pamapta Polres Karanganyar yang sedang bertugas, Ipda Budi Santoso.

Di samping itu, mereka juga menggugat Gubernur Jateng H Mardiyanto lewat PTUN Semarang. Sebelumnya, dua anggota DPRD yang juga di-recall yaitu Aryadi Hendro Nugrahanto dan Surono melakukan hal yang sama. Namun, polisi belum bisa menerima laporan mereka secara tertulis.

Bahrun Naja mengatakan, Bambang Hermawan dkk melaporkan KPU Karanganyar kepada polisi, sebab KPU tidak pernah melakukan verifikasi terhadap sembilan anggota DPRD yang baru saja di-recall.

''Tindakan KPU itu jelas merupakan penyalahgunaan wewenang serta melanggar hukum. Karena itu atas nama klien, kami melaporkannya kepada polisi dan menuntut KPU secara pidana,'' tandas Bahrun yang juga pengacara Bambang dalam kasus penyalahgunaan bantuan dana parpol itu.

''Berdasarkan UU No 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPD, DPR, dan DPRD, baik anggota DPR maupun DPRD yang akan di-recall terlebih dahulu harus diverifikasi, demikian juga dengan penggantinya,'' tambahnya.

Alasan gugatan PTUN terhadap Gubernur Jateng Mardiyanto, tambah dia, karena surat keputusan recall itu tidak sah dan cacat hukum.

Cacat Hukum

''Kalau hasil verifikasi KPU yang diserahkan Gubernur sebagai rekomendasi recall itu tidak benar dan cacat, otomatis surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur itu juga cacat hukum,'' jelasnya.

Sementara itu, meski sebelumnya Ketua KPU Sarilan M Ali SPd menyatakan sudah melakukan verifikasi terhadap calon anggota DPRD hasil recall, Ketua Devisi V KPU Karanganyar Sutjipto membantah melakukan verifikasi.

''Selaku Ketua Divisi V yang salah satunya bertugas melakukan verifikasi terhadap calon anggota DPRD baru ataupun penggantian antarwaktu, saya tidak pernah melakukan verifikasi. Bahkan, saya juga tidak pernah diajak rapat berkaitan dengan hasil verifikasi yang katanya dilakukan ketua itu,'' kata Sutjipto.

Gubernur Jateng H Mardiyanto ketika meninjau sumur korban limbah PT Palur Raya di Jaten, Karanganyar, membantah recall terhadap sembilan DPRD itu bermuatan politis atau bahkan politik balas budi.(G8-14n)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA