logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 15 Oktober 2003 Sala  
Line

Pejabat Tak Boleh Ikut Lelang Mobil Dinas

WONOGIRI - Untuk menghindari kemungkinan terjadinya KKN, para pejabat tidak boleh mengikuti lelang mobil dinas yang didhem. ''Daripada nanti terkena sorotan masyarakat, sebaiknya pejabat jangan ikut lelang. Sebaliknya, masyarakat dipersilakan mengikuti lelang terbuka,'' kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pelelangan Mobil Dinas, Wawan Setya Nugroho SSos, kemarin.

Dia mengatakan, pelelangan 22 mobil dinas yang didhem dari daftar inventaris pemerintah itu hendaknya tetap dilaksanakan secara terbuka, dan demi menunjukkan adanya akuntabilitas dan terbebas dari KKN, diharapkan para pejabat tidak mengikutinya.

Penegasan Wawan yang juga Sekretaris Komisi E DPRD Wonogiri itu dikemukakan berkait dengan pengajuan eksekutif yang meminta persetujuan Dewan untuk melelang 22 mobil dinas yang dinilai tidak lagi efektif dan efisien bila dipertahankan sebagai mobil inventaris pemerintah.

Berkait dengan pengajuan permohonan persetujuan penghapusan 22 mobil dinas itu, Pansus yang dipimpin Wawan, mengadakan inspeksi ke lokasi penyimpanan mobil dinas yang akan dilelangkan.

Dari temuan di lapangan, setidaknya dijumpai 7 mobil pelat merah yang kondisinya rusak parah dan tidak lagi dapat dijalankan.

Ketujuh mobil dinas yang rusak parah itu tersimpan di garasi Kantor Sekretarist Pemkab Wonogiri dan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK).

Berkait dengan proses permohonan pelelangan itu, muncul protes dari pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Wonogiri yang mempermasalahkan keberadaan mobil pelat hitam Daihatsu Zebra AD-8370-G buatan tahun 1983. Sebab, kata Ka-Sub Dinas Pemuda Kesenian dan Olah Raga (PKO) Drs Jarot Kristanto, mobil itu bukan merupakan kendaraan dinas pemerintah.

Iuran Murid

Mobil itu, dulu dibeli dari hasil iuran para murid sekolah se-Kabupaten Wonogiri. Mengingat bukan sebagai mobil dinas, tidak tepat kalau mobil itu ikut dilelang.

Namun argumentasi Jarot itu dipatahkan oleh Drs Haryono dari Bagian Umum Pemkab Wonogiri. Sesuai dengan data inventaris yang ada, mobil itu dulu pernah dipelatmerahkan dan karena itu dapat dianggap sebagai harta pemerintah layaknya mobil dinas pelat merah lainnya. Lebih-lebih, mobil itu dulu diserahkan sebagai benda inventaris pemerintah bersamaan dengan penerapan Undang-undang Otonomi Daerah. (P27-14n)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA