
| Rabu, 15 Oktober 2003 | Sala |
Angkuta 03 Diminta Patuhi KesepakatanMANAHAN - Para kru angkutan kota (angkuta) 02 masih melanjutkan aksinya yang menuntut kru angkuta 03 mematuhi kesepakatan tidak menaikkan penumpang di Jalan Setyabudi, kemarin. Tuntutan itu merupakan kelanjutan demo yang mereka lakukan, Senin lalu, di Kantor Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Solo. Pengurus Paguyuban Kru 02 diterima Kepala DLLAJ Ponco Wibowo SH SpN didampingi Kepala Subdin Angkutan Tri Puguh Priyadi SH dan anggota Satlantas Surakarta. Sebenarnya para pengurus Paguyuban Angkuta 02 sudah dipertemukan dengan pengurus Paguyuban Angkuta 03 saat demo Senin lalu. Namun, pertemuan yang difasilitasi DLLAJ itu tidak membuahkan kesepakatan bersama. Berbagai solusi yang ditawarkan tiap pihak tidak disepakati. Kru angkuta 02 tetap menuntut agar angkuta 03 tidak menaikkan penumpang di sepanjang Jalan Setyabudi dari pertigaan Gilingan sampai simpang empat Munggung. Tuntutan itu sesuai dengan kesepakatan yang dibuat petugas keamanan paguyuban masing-masing pada tahun 2001. Pada kesepakatan itu disebutkan, angkuta 03 boleh melewati jalan itu, tetapi tidak menaikkan penumpang, meski mempunyai trayek di rute tersebut. Kalau sampai diketahui menaikkan penumpang, mereka dikenai denda Rp 50.000. Kesepakatan Lama Namun, pihak angkuta 03 berdalih kesepakatan itu sudah berlangsung 2001 dan selama ini tidak ada keberatan saat angkuta 03 menaikkan penumpang. Mengapa baru sekarang, setelah ada masa sosialisasi dan trayek 03 keluar ada keberatan dari 02. Menanggapi tuntutan pengurus angkuta 02, Ponco Wibowo mengatakan, akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan angkuta 03 terkait dengan masalah tersebut. Sebab menurutnya, keluarnya izin trayek juga dilengkapi dengan kesepakatan tersebut, setelah ada kompromi jalur di antara dua paguyuban itu. Kepada para kru 02, pengurus paguyuban, Sarwono, menyatakan angkuta 03 akan ditindak kalau sampai melakukan pelanggaran dengan menaikkan penumpang di sepanjang Jalan Setyabudi. Bahkan, dalam kesempatan itu ditandaskan DLLAJ dan aparat Satlantas akan mencabut izin trayeknya kalau 03 menyalahi kesepakatan. Keputusan seperti itu disambut gembira para kru 02 yang bergerombol di pinggir jalan sisi barat kantor DLLAJ. Menjawab pertanyaan, Ponco Wibowo membantah kalau akan mencabut izin trayek 03 bila menaikkan penumpang. Menurut dia, pencabutan izin bisa dimungkinkan setelah melalui prosedur peringatan-peringatan dan tingkat kesalahan. "Tidak benar itu, saya dikatakan akan mencabut izin trayek kalau ada angkuta 03 menaikkan penumpang di Jalan Setyabudi. Pencabutan bisa dilakukan melalui prosedur yang jelas, tidak sekali melanggar langsung dicabut. Jadi, tidak benar kalau pengurus paguyuban menyampaikan kepada anggotanya seperti itu," paparnya. Untuk menyelesaikan masalah itu, Kamis besok pengurus paguyuban 03 akan diundang bersama-sama dengan 02 untuk duduk bersama membuat kesepakatan. Pada pertemuan kemarin, pengurus paguyuban 03 tidak hadir, sehingga belum ada keputusan. "Memang kami bersama Satlantas akan bersama-sama mengawasi kesepakatan yang pernah mereka buat. Kalau mereka sudah sepakat seperti itu, ya dilaksanakan saja," tambahnya.(sri-17k) |