logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 15 Oktober 2003 Sala  
Line

Rakyat Digusur, Kini Berdiri Reklame

  • Pemanfaatan Bantaran Sungai

KARANGASEM- Papan reklame berukuran cukup besar yang berdiri di bantaran sungai, dekat jembatan yang ada di depan Kantor Balai Kota Surakarta, dipertanyakan sejumlah anggota DPRD. Pasalnya, pemasangan tersebut dikhawatirkan bisa menimbulkan kecemburuan sosial.

Berkaitan dengan hal itu, empat anggota Dewan, Selasa (14/10) kemarin, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut. Keempat anggota Dewan itu adalah Ketua Komisi B, Hasan Mulachela, Zainal Arifin (Anggota Komisi D), Mujahid dan Muhamad Iqbal dari Komisi E.

Menurut Hasan Mulachela, semestinya Pemerintah Kota harus berlaku adil dalam hal pemberian izin yang berkaitan dengan pemanfaatan bantaran sungai.

"Dulu saat bantaran sungai dimanfaatkan masyarakat untuk tempat hunian saja diopyak-opyak. Namun sekarang ketika ada papan reklame besar yang berdiri di tempat yang sama dibiarkan saja.

Apakah itu tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial?" ujarnya. Dia juga mencontohkan, ketika bantaran Bengawan Solo mau dimanfaatkan untuk penghijauan.

Ternyata izinnya juga ditolak, dengan alasan lokasi tersebut memang tidak boleh digunakan untuk keperluan tersebut.

"Dengan kenyataan seperti itu, lalu mengapa ketika digunakan untuk mendirikan papan reklame diperbolehkan?" tambahnya.

Beri Alasan

Hal yang sama juga dikemukakan Zainal Arifin, yang sependapat dengan apa yang dikemukakan Hasan Mulachela itu. Menurut dia, Pemkot harus bisa memberikan alasan yang jelas tentang pemberian izin papan reklame tersebut.

"Apa karena papan reklame itu berkaitan dengan pemasukan, hingga kemudian diberikan izin. Jika ya, saya kawatir hal semacam ini bisa menimbulkan kesan yang tidak baik," tambahnya.

Namun demikian, dalam hal lolosnya izin pendirian papan reklame itu, Hasan Mulachela, bisa memahami bahwa itu bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dipenda. "Karena memang pada prinsipnya dinas itu fungsinya untuk mengumpulkan dana. Jadi apapun, asal bisa mendapatkan pemasukan pasti akan diambil," tuturnya.

Justru dia mempertanyakan kepada instansi terkait, seperti Dinas Tata Kota, Bagian Hukum, DKP, PU yang tidak memberikan masukan saat izin untuk pendirian reklame itu masuk. Padahal mereka semestinya lebih tahu, tentang aturan masalah tersebut.

"Ketika tahu papan reklame itu akan didirikan di bantaran sungai, mengapa instansi-instansi yang terkait diam saja. Tidak memberikan masukan yang mungkin bisa menjadi pertimbangan dalam memutuskan perizinannnya," ujar dia.(G19-17)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA