
| Rabu, 15 Oktober 2003 | Olahraga |
Syarat 30% Dukungan, Bagaimana Selanjutnya?Berakhirnya batas waktu penyerahan formulir pendaftaran bakal calon ketua umum PSSI, Selasa (14/10) kemarin, ditandai dengan pengembalian formulir oleh seluruh kandidat kepada Panitia Pendaftaran Calon Ketua Umum (P2CKU) yang dipimpin Ketua Komisi Hukum PSSI Djalil Anwar Pradjoto. Diawali dengan kedatangan Menakertrans Jacob Nuwa Wea Senin (13/10) lalu, kemarin berturut-turut menyerahkan formulir mantan Ketua Badan Tim Nasional PSSI H Nurdin Halid, Ketua Pengda PSSI Jateng yang juga Ketua Komisi IV DPR-RI Drs H Sumaryoto, mantan Gubernur Sulut yang juga anggota Dewan Penasihat PSSI Erents Evert Mangindaan, mantan pemain nasional Sarman Panggabean, dan anggota DPR-RI yang juga Wakil Bendahara DPP PPP, Habil Marati. Djalil Anwar Pradjoto, Ketua P2CKU, bersama Ketua Panpel Kongres ke-33 PSSI Tondo Widodo memberi kesempatan ke para bakal calon lain hingga Selasa tengah malam, atau pukul 00.00. Selain keenam nama itu, masih ada satu tokoh lain yang mengambil formulir pendaftaran ke P2CKU, yakni Tahir Mahmud, seorang pengusaha asal Sulawesi Selatan. Mekanisme yang ditempuh PSSI dalam ''rekrutmen'' calon ketua umum ini belum pernah diterapkan sebelumnya. Pola rekrutmen melalui penjaringan ini mengambil cara yang ditempuh KONI Pusat dalam mencari calon ketua umum periode 2003-2008 dalam Musornas KONI, Februari lalu, yang kemudian menempatkan Agum Gumerlar sebagai pemenangnya. Itulah yang membuat Agum harus memberikan posisinya di PSSI ke figur lain. Namun demikian, sebagaimana yang terjadi menjelang Musornas KONI Pusat lalu, sistem rekrutmen yang ditempuh PSSI ini bukannya tidak mengandung ''bahaya''. Apalagi, ada ketentuan tiap calon minimal harus memperoleh dukungan 108 surat suara, atau 30 persen dari total 358 anggota biasa PSSI. Ketentuan ini dirumuskan dalam Rapat Pengurus Paripurna (RPP) PSSI, Juli lampau. Hanya Tiga Namun kenyataannya, tak semua bakal calon tersebut memegang keharusan mengumpulkan minimal sebanyak 108 surat dukungan, yang merupakan salah satu dari sembilan ketentuan yang ditetapkan bagi setiap bakal calon ketua umum PSSI tersebut. Dari keenam kandidat yang sudah menyerahkan kembali formulir pendaftarannya, hanya tiga yang mampu memenuhi kriteria, yakni Jacob Nuwa Wea, Nurdin Halid, dan Sumaryoto. Jacob berhasil mengumpulkan 186 dukungan, Nurdin Halid 179, sementara Sumaryoto 108. Tiga calon lain gagal memenuhi ketentuan minimal itu. EE Mangindaan hanya berhasil mengumpulkan 33 suara dukungan, Habil Marati 43 suara, dan Sarman Panggabean bahkan sama sekali tidak memperoleh suara dukungan. Lantas, bagaimana bagi mereka yang tak mampu memenuhi syarat minimal itu? Inilah yang mengundang polemik dan kontroversi. Jacob dan Nurdin meminta P2CKU bersikap tegas dengan mencoret bakal calon yang tidak memenuhi syarat, sedang lainnya menyerahkan ke PSSI. Jacob dan Nurdin juga meminta P2CKU tidak mengusulkan pencalonan tersebut di kongres. Artinya, hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang berhak dimajukan sebagai calon ketua umum PSSI. Namun, permintaan Jacob dan Nurdin tampaknya sulit terealisasi. P2CKU merasa tetap berhak melaporkan hasil kerjanya di kongres, termasuk dengan menyebutkan calon yang memenuhi persyaratan dan tidak memenuhi persyaratan. Keputusan akhir ada pada kongres. Sementara itu, penasihat tim sukses Nurdin Halid, H Susanto melontarkan kecaman ke kubu Jacob Nuwa Wea yang dinilainya melakukan cara-cara tak terpuji dalam mengumpulkan dukungan. Misalnya, dengan cara menekan atau mengintimidasi. ''Jacob seharusnya malu karena hanya mendapat 186 suara, mestinya lebih dari 400 suara,'' kata Santo. Penekanan atau intimidasi kubu Jacob itu, kata Santo, dilakukan melalui aparat-aparat Depnakertrans daerah. ''Sebagai contoh, mertua Iwan Budianto termasuk yang dibisiki oleh mereka,'' ujar Santo sambil menunjuk manajer tim Persik Kediri Iwan Budianto yang duduk di sampingnya. Mertua Iwan adalah H Mashoed, Wali Kota Kediri. Kini, yang masih kita tunggu adalah bagaimana ''nasib'' syarat dukungan 30 % itu, akankah tetap jadi syarat atau sekadar ''hantu'' penakut. (Wagiman Sidharta-77) |