logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 15 Oktober 2003 Berita Utama  
Line

Pemilu 2004

Penetapan Daerah Pemilihan Molor

JAKARTA-Penetapan daerah pemilihan untuk DPR dan DPRD tidak sesuai jadwal atau molor dari waktu yang ditetapkan. hal itu terjadi karena banyak persoalan yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu 2004. Padahal, menurut jadwal seharusnya penetapan daerah pemilihan dilakukan Senin (13/10).

Menurut Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di Jakarta, kemarin KPU tidak bisa menetapkan daerah pemilihan untuk DPR dan DPRD secara serentak sesuai jadwal, karena banyaknya jumlah daerah pemilihan. ''Jumlah daerah pemilihan untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota saja mencapai lebih dari 2.000,'' tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, KPU juga diinformasikan mengenai surat Ketua Komisi II DPR Teras Narang kepada pimpinan DPR, yang meminta KPU menunda penetapan daerah pemilihan di 24 calon kabupaten/kota yang akan mengalami pemekaran. ''KPU belum memutuskan secara resmi, apakah akan menunggu pembahasan dan penetapan 24 calon kabupaten/kota itu. Yang jadi masalah, dalam surat itu dinyatakan bahwa pembahasan berlangsung selama Oktober. Akan tetapi hingga saat ini DPR kan masih reses,'' jelas Ramlan.

Dia mengakui, KPU kesulitan untuk bersikap dalam masalah itu. Soalnya, pemekaran daerah identik dengan pengisian DPRD. ''Masalahnya, kalau daerah itu tidak dimasukkan sebagai daerah pemilihan untuk Pemilu 2004, maka pengisian anggota DPRD akan menggunakan hasil pemilu di kabupaten/kota induk,'' ungkapnya lagi.

Selain itu, sambungnya, yang menjadi persoalan adalah pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD kabupaten/kota induk. ''Dari daerah pemilihan mana kami akan mengganti anggota DPRD yang terkena PAW. Soalnya, daerah pemilihan anggota yang terkena PAW sudah menjadi kabupaten/kota baru. Selain itu, pembentukan DPRD adalah hak politik dari setiap daerah,'' ujarnya.

Disinggung daerah pemilihan untuk anggota DPR, sambung Ramlan, KPU masih harus menunggu rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah. Sebagaimana sudah diberitakan, dalam rapat konsultasi sebelumnya, juga muncul wacana mengamendemen pasal 47 Undang-undang No. 12/2003 tentang Pemilu yang berisikan mengenai jumlah kursi DPR sebanyak 550 kursi.

Sehingga, lanjut dia, KPU akan menetapkan daerah pemilihan secara bertahap, meski berdasarkan jadwal sebelumnya, penetapan daerah pemilihan akan dilakukan Senin (13/10). Namin hingga kemarin, KPU baru bisa menetapkan daerah pemilihan untuk DPRD provinsi untuk enam provinsi di Pulau Jawa. Sedangkan untuk provinsi-provinsi lain di luar Pulau Jawa baru akan ditetapkan kemudian.

Hanya saja, lembaga tersebut belum bisa memastikan waktunya. Sedangkan Rabu (15/10) KPU akan menetapkan daerah pemilihan untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. ''Kami belum bisa memastikan, kapan deadline-nya, tapi semakin cepat makin baik. Target paling buruk adalah kami akan umumkan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR setiap provinsi sebelum 2 Desember,'' katanya.

Ia menambahkan, untuk daerah pemilihan DPRD provinsi, Provinsi DKI Jakarta dibagi menjadi lima daerah pemilihan, Banten (enam daerah pemilihan), Jawa Barat (11 daerah pemilihan), Jawa Tengah (10 daerah pemilihan), DIY (lima daerah pemilihan), dan Jawa Timur (10 daerah pemilihan).(bn-69)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA