
| Rabu, 15 Oktober 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Hanya DPRD Kota yang Berhak Menolak
BALAI KOTA- Pelepasan aset SMK 7 dan 8 dinilai merupakan kewenangan Pemerintah Kota. Sebab masalah itu sudah diatur dalam UU tentang Otonomi Daerah. Ketua Tim Pengaji Pelepasan SMK 7 dan 8 Hadi Purwono mengatakan, setelah otonomi daerah, urusan bidang pendidikan menjadi kewenangan Pemerintah Kota. ''Sama halnya dengan pelepasan aset SMK 7 dan 8,'' kata dia di Balai Kota, Selasa (14/10). Setelah otonomi daerah, lanjut dia, personel, pembiayaan, prasarana, dan dokumentasi (P3D), dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Aset-aset berupa sekolah juga sudah diserahkan ke Pemerintah Kota. Dengan demikian, kewenangan penuh ada pada Pemerintah Kota. Karena itu, para guru dan karyawan SMK 7 yang sudah menjadi bagian dari Pemerintah Kota diminta memahami hal tersebut. Dia mengatakan, dalam Kepmendagri No. 11/2001, ada dua macam pelepasan aset Pemerintah Daerah, yakni dengan cara ganti rugi atau dijual dan secara tukar menukar atau ruilslag. "Untuk SMK 7 dan 8 kami akan melakukan dengan cara menjual.'' Pihaknya tetap mematok harga minimal Rp 120 miliar untuk SMK 7 dan 8. Nilai sebesar itu berdasarkan taksiran dari Sucofindo. Namun pihaknya tetap mempersiapkan tim penaksir sendiri. Setelah terjual, ujar dia, dana yang didapat digunakan untuk mendirikan sekolah unggulan bertaraf internasional. Lokasinya ada beberapa alternatif, yakni di Semarang bagian timur, selatan, dan tenggara.Sebelum bangunan baru berdiri dan siap untuk digunakan, yang lama tidak boleh dibongkar. Kuncinya di Dewan Terkait penolakan, menurut Hadi, yang berwenang adalah badan legislatif daerah, yakni DPRD Kota Semarang. Dengan demikian, tidak ada kewenangan bagi departemen untuk menolak atau menyetujui. Hal senada dikatakan Wali Kota H Sukawi Sutarip. Dia meminta semua pihak berpikir positif bahwa Pemerintah Kota berencana membuat sekolah unggulan bertaraf internasional. Menurut dia, kuncinya di DPRD Kota. Dia mengatakan, tidak akan melangkah sebelum ada lampu hijau dari Dewan. Lagipula, sesuai Perda Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), Simpanglima merupakan kawasan perdagangan dan jasa. Ketua DPRD Kota Ismoyo Soebroto secara pribadi menyatakan tidak masalah dilakukan pelepasan aset. Asalkan dicarikan tempat yang aksesnya mendukung dan menjadi bangunan sekolah yang lengkap fasilitasnnya. ''Kami tinggal menunggu bola dari eksekutif.'' Hal senada dikatakan Ketua Komisi E DPRD Kota dr H Adi Khuntoro. Dia juga meminta prasangka negatif atas optimalisasi aset tersebut dihapuskan.Dia mengingatkan harus ada konsistensi dalam rencana tersebut.(G7-83) |