
| Rabu, 15 Oktober 2003 | Semarang & Sekitarnya |
35 Anggota PAN Banyubiru MundurUNGARAN- Pemberhentian keanggotaan dua kader PAN, yakni dr Anis Supriyadi (Ketua DPC PAN Kecamatan Banyubiru) dan Drs Ali Fozasa MM (Ketua Presidum PAN Kabupaten Ungaran), berbuntut. Setidaknya, 35 anggota PAN dari pengurus cabang dan ranting di Kecamatan Banyubiru menyatakan mundur dari struktur organisasi partai tersebut. Langkah DPD, DPW, dan DPP dianggap kontradiktif terhadap semangat kader PAN di tingkat grassroot. Terutama di wilayah Kecamatan Banyubiru dan Kabupaten Semarang pada umumnya. Sekretaris DPC PAN Banyubiru dr Aris Pambudi mengatakan, PAN saat ini cenderung menggunakan kekuatan kekuasaan ketimbang mengakomodasi dan menyerap aspirasi kader di tingkat bawah. Hal itu menjadikan seakan-akan PAN bukan kendaraan politik yang tepat untuk menyampaikan aspirasi. ''Apa yang dilakukan dr Anis selaku Ketua DPC PAN Banyubiru bukan sikap pribadi, melainkan bentuk dan wujud aspirasi dari kader di tingkat bawah,'' jelas dia. Ucapkan Terima Kasih Setelah diberhentikan sementara oleh DPP PAN, dr Anis Supriyadi dan Drs Ali Fozasa MM siap menerima recall dari partainya. Dengan keputusan tersebut, berarti nasib dia di Dewan Kabupaten Semarang tinggal menunggu waktu saja. ''Kami berdua mengucapkan terima kasih atas pemberhentian ini,'' tegas dr Anis Supriyadi kepada Suara Merdeka, Selasa (14/10). Dia mengungkapkan, dengan pemberhentian keduanya dari partai, berarti selama ini memang ada perbedaan ukuran moralitas antara mereka berdua dengan pengurus PAN baik di tingkat DPC, DPD, DPW maupun DPP. Dengan nada menyindir, dokter yang bertempat tinggal di Banyubiru itu menganggap kader yang baik di mata pengurus PAN adalah kader yang mengikuti keputusan pengurus sekalipun melangar AD/ART hasil kongres. ''Kami berdua tidak mengerti, mengapa hal demikian bisa terjadi. Apakah ini yang dimaksud dengan keputusan bersama,'' tutur dia sambil tersenyum. Dia mencontohkan, pada Musdalub yang dijamin oleh ART PAN Pasal 16 ayat 6 poin b tentang struktur kekuasaan luar biasa. Dalam pasal itu disebutkan, acara pokok struktur kekuasaan luar biasa adalah menjaga keselamatan partai. Dari isi pasal itu dapat dilihat, hasil munas bisa mengalahkan hasil kongres yang merupakan institusi pengambil keputusan tertinggi partai di tingkat nasional. (H4-84j) |