
| Rabu, 15 Oktober 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Beberapa Jam Ditangkap, Pencuri Kayu Bebas
KENDAL- Kayu jati gelap 2,5 m3berbentuk batangan Senin (13/10) sekitar pukul 17.00 disita tim pemeriksa gabungan dari Perum Perhutani Unit I Jateng dan KPH Kendal. Petugas tak berhasil mengamankan seorang pelaku, hanya menyita mobil L 300 pikap H-9309-LH yang digunakan mengangkut kayu-kayu berukuran 3,5 cm x 3,5 cm dan 4,5 cm x 4,5 cm itu. Penyitaan mobil dan kayu jati dengan panjang antara 2 meter dan 2,5 meter itu berawal dari ketidaksengajaan tim pemeriksa yang dipimpin Ajun Adm/KSPH Perum Perhutani KPH Kendal Sudjarwo saat memantau tanaman jati reboisasi di kawasan hutan KPH Ngaliyan. Rombongan curiga ketika berpapasan dengan mobil pikap yang mengangkut enam batang kayu batangan. ''Saat kami cegat dan mobil L 300 berhenti, dua orang (satu di antaranya sopir) melarikan diri. Kami mengamankan mobil itu beserta muatan kayu jati di kantor Perum Perhutani Kendal,'' kata Sudjarwo, kemarin. Meski belum mengetahui identitas secara pasti, lanjut dia, diduga kuat pengemudinya adalah adik kandung pemilik mobil, Sugeng, warga Dukuh Grujangan Desa Podorejo, Wonosari, Semarang. ''Ini diketahui dari keterangan Sugeng yang kami minta datang ke sini. Menurut Sugeng, adiknya terpaksa mengangkut kayu gelap karena dipaksa oleh sekelompok warga Desa Gondorio, Ngaliyan. Jika menolak, mobilnya diancam akan dirusak.'' Tersangka Dilepas Dua pekan sebelumnya (Jumat, 29/9) sekitar pukul 11.00 petugas Perum Perhutani KPH Kendal juga mengamankan 23 batang kayu jati gelondongan dari berbagai ukuran beserta sebuah truk dobel H-9693-DD. Mobil pengangkut dan kayu jati 3,52 m3 tersebut ditangkap di jalan Desa Kaliancur, Mangkang, Semarang. Sopir truk, Suwarno (24), lolos dari kejaran petugas. Warga Darupono ini melarikan diri. Namun, petugas dapat mengamankan seorang penumpang truk yang diduga sebagai pemilik kayu-kayu tersebut, yaitu Slamet Pentol (22) warga Darupono. ''Sebelum diserahkan ke aparat Polsek Tugu, Semarang, truk H-9693-DD milik Ny Poniah warga Desa Darupono dan muatanya, serta Slamet Pentol diamankan di kantor Asper Perhutani Mangkang. Ketika truk dan Slamet Pentol masih berada di kantor Asper, kami didatangi dua orang warga Gondorio yang dikenal sebagai penjarah kayu, Dayat dan Ngaiman. Keduanya meminta kami melepaskan Slamet dan truk beserta muatannya,'' papar Sudjarwo. Namun, permintaaan itu tidak ditanggapi. ''Bahkan, bersama Slamet Pentol, truk dan muatan kayu jati, Ngaiman dan Dayat, kami amankan dan kami diserahkan ke Polsek Tugu. Hanya, sore harinya (Jumat, 29/9) sekitar pukul 17.00, kami mendapat kabar jika truk beserta muatan kayu jati jarahan dan tiga orang tersangka dilepas.'' Sudjarwo menambahkan, beberapa anggotanya bahkan juga memergoki Slamet Pentol sedang menjarah kayu jati di kawasan hutan Ngaliyan pada malam harinya. Saat ditanya mengapa bisa bebas, seraya menggedor-nggedor mobil patroli Perhutani, Slamet mengatakan telah membayar uang tebusan Rp 50 juta. (G15-84k) |