
| Rabu, 15 Oktober 2003 | Semarang & Sekitarnya |
22 Parpol Serahkan Dokumen ke KPUSEMARANG - Sampai Senin (13/10), 22 parpol menyerahkan dokumen atau berkas-berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang. Namun, waktu penyerahan masih akan berlangsung sampai 16 Oktober 2003. Anggota KPU Kota Nurul Akhmad mengatakan, penyerahan berkas parpol di KPU Kota mendasarkan pada UU 12/2003, Keputusan KPU No 105 Tahun 2003 yang diubah dengan KPU menjadi No 615 Tahun 2003, dan telegram dari KPU Pusat No 521/RDG/2003 tentang Verifikasi Peserta Pemilu dan Parpol. Waktu yang diberikan mulai Senin-Kamis (13-16/10) pukul 08.00-16.00, bertempat di sekretariat KPU. ''Sampai saat ini berkas yang sudah masuk 22 parpol,'' kata Nurul kepada wartawan, Senin (13/10). Dia mengatakan, berkas yang diserahkan yakni salinan/fotokopi badan hukum parpol dari Depkeh dan HAM, salinan pengesahan susunan pengurus parpol tingkat Kota Semarang, surat pernyataan memiliki anggota parpol sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk Kota Semarang yang dibuktikan dengan fotokopi KTA parpol yang masih berlaku, serta surat keterangan domisili kantor tetap dari camat yang dilampiri dokumen sah. Keduapuluh dua parpol yang sudah menyerahkan berkas yakni Partai Merdeka, Partai Bintang Reformasi, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Bersatu, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Damai Sejahtera, Partai Keadilan Sejahtera, serta Partai Bulan Bintang. Selanjutnya, Partai Perjuangan Bhineka Terpadu Indonesia, Partai Pelopor, Partai Golongan Karya, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Kejayaan Demokrasi, Partai Kebangkitan Bangsa, PNBK, PBSD, PDI Perjuangan, PPD, serta PNI Bung Karno 1927. ''Setiap berkas yang masuk kami periksa, catat dalam buku register, dan memberikan tanda bukti penerimaan,'' tandas Nurul. (G7-45) |