
| Rabu, 15 Oktober 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Alot, Persetujuan Raperda ReklameBALAI KOTA- Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang di panitia khusus (pansus), DPRD Kota akhirnya menyetujui usulan Pemerintah Kota mengenai raperda tentang reklame. Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan DPRD No 14/2003 tanggal 13 Oktober 2003 setelah digelar rapat paripurna, Senin (13/10). Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Ismoyo Soebroto dan dihadiri Sekda Drs Saman Kadarisman. Persetujuan dalam rapat paripurna DPRD cukup alot. Sebab sidang juga diwarnai skors, ketika ada beda pandang antaranggota Dewan. Sejumlah anggota Dewan di luar anggota pansus masih menginginkan ada penyempurnaan isi raperda. Sebab dipandang masih ada yang kurang. Permintaan itu antara lain dikatakan Wakil Ketua DPRD Hamas Ghanny dan anggota FPG Dra Hj Siti Markamah. Namun anggota Dewan lain yang menjadi anggota pansus menolak. Sebab rapat paripurna dianggap hanya membahas masalah rancangan keputusan Dewan. Mengenai isi raperda, sudah dibahas sebelumnya dalam rapat-rapat pansus. Dan, semua fraksi dalam pendapat akhirnya juga sudah menyatakan persetujuannya. Konon, ada kepentingan dari pihak-pihak tertentu terkait dengan raperda reklame yang pada akhirnya disetujui Dewan. Bahkan ada kabar, meski sudah disetujui, Pemerintah Kota akan mengajukan rancangan untuk perubahan perda. Raperda yang sudah disetujui tersebut antara lain mengatur mengenai tempat, jenis, ukuran, konstruksi dan penetapan kawasan yang dilakukan oleh Wali Kota. Setiap perencanaan penempatan reklame harus memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan, serta sesuai dengan rencana kota. Pemanfaatan titik-titik reklame dilaksanakan dengan lelang sewa lahan secara terbuka. Peserta lelang adalah badan hukum yang berusaha di bidang jasa reklame dan berdomisili di lapangan. Tata cara lelang akan ditetapkan oleh Wali Kota. Wakil Ketua DPRD Drs Humam Mukti Azis mengatakan, jika penyelenggara reklame berasal dari luar daerah, maka harus membuka biro di Semarang. (G7-45) |