
| Rabu, 15 Oktober 2003 | Semarang & Sekitarnya |
Air Sungai Beringin Dibagi dengan Randugarut
BALAI KOTA- Ada usul, ganti rugi pembebasan tanah warga dalam normalisasi Sungai Beringin di Kecamatan Tugu diwujudkan dengan pembagian air ke Sungai Randugarut. Sebab, dana Pemerintah Kota Semarang untuk ganti rugi terbatas. Kepala Seksi Operasional dan Pemeliharaan Pengairan DPU Kota Ir Fauzi MT mengatakan, setelah melewati jembatan rel kereta api, Sungai Beringin bercabang ke timur, yakni Sungai Randugarut. ''Dari cabang ini air sungai Beringin dibagi,'' kata dia, kemarin. Dia mengemukakan upaya itu merupakan salah satu pemecahan alternatif untuk mencegah banjir di Kelurahan Mangkang Wetan dan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, akibat kemeluapan air Sungai Beringin. Normalisasi sungai dilakukan tidak hanya pada Sungai Beringin, namun juga Sungai Randugarut. Di percabangan, kata dia, dibuat bangunan pembagi dari pasangan batu kali. Penampang bawah Sungai Randugarut yang semula selebar 6 m ditambah 2 m di kanan dan 2 m di kiri sehingga menjadi 10 m. Penampang bawah selebar 2 m juga perlu dikeruk lagi agar lebih lebar. Karena Randugarut sudah diznormalkan, pelebaran Sungai Beringin tak perlu dilakukan seperti rencana semula. Yakni, ada yang menjadi 52 m, sudah termasuk jalan inspeksi. Dengan demikian, lahan yang harus dibebaskan tidak seluas jika hanya menormalisasi Sungai Beringin. Dalam normalisasi Sungai Randugarut, dia menjamin tidak ada lahan warga yang harus dibebaskan. Dengan demikian, tidak perlu menyiapkan dana pembebasan. ''Kami hanya eman-eman dana dari provinsi sudah siap, tetapi harus menunggu pembebasan lahan.'' Dia mengemukakan pembagian aliran air ke Sungai Beringin dan Randugarut cukup efektif. Karena itu tidak ada salahnya dilakukan. (G7-83g) |