
| Rabu, 15 Oktober 2003 | Jawa Tengah - Pantura |
Wali Kota: Tempat Hiburan Malam Tutup
TEGAL - Beberapa waktu lalu, Kapolresta Tegal AKBP Drs Darwin Butar-Butar mengimbau agar tempat hiburan dan praktik perjudian dihentikan. Kini giliran Wali Kota Adi Winarso SSos menyatakan, selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tempat-tempat hiburan malam yang berada di Kota Tegal ditutup. ''Kita akan berlakukan seperti tahun lalu, tempat hiburan malam seperti diskotek atau sejenisnya ditutup,'' kata dia seusai rapat paripurna soal perubahan APBD, kemarin. Realisasinya? Wali Kota memaparkan, pihaknya dalam waktu dekat memberikan surat edaran ke semua pemilik tempat-tempat hiburan malam. Secara teknis, hari Kamis (9/10) besok, para pemilik tempat hiburan dipertemukan untuk sosialisasi agar mematuhi surat edaran tersebut. Selain itu, Wali Kota juga menyinggung soal status diskotek ''Zodiak'' yang beberapa pekan lalu digerebek Polda Jateng karena diduga sebagai sarang transaksi narkoba. ''Sudah tidak ada masalah. Sebab, status Zodiak kini sudah berubah dari bentuk diskotek menjadi pub dan karaoke. Jadi, sudah bebas dari minuman keras dan narkoba,'' katanya. Sebelumnya, keberadaan diskotek Zodiak itu mendapat sorotan tajam dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB). ''Kami mengharapkan diskotek Zodiak ditutup sehingga Kota Tegal bersih dari peredaran narkoba. Selain itu, tempat hiburan lain yang menyalahgunakan izin agar ditutup,'' kata Ketua FKB KH Habib Ali ZA. Menanggapi perubahan dari diskotek menjadi karaoke tersebut, pemilik Zodiak Ponco Diyono mengatakan, perubahan tersebut murni atas inisiatifnya. Hal itu terpaksa dilakukan, guna mengubah pandangan masyarakat bahwa tempat hiburan yang berada di Hotel Karlita berstandar internasional itu sebagai sarang narkoba. ''Itu atas inisiatif kami, semua sudah berubah. Dan, saya tidak ingin tempat ini dituduh sebagai sarang narkoba. Tidak ada lagi dentuman musik yang keras dan minuman beralkohol,'' kata Ponco. Ditanya soal tuntutan bulan puasa agar ditutup, dia menegaskan, zodiak selama bulan puasa siap tutup. (G12-20i) |