
| Rabu, 15 Oktober 2003 | Jawa Tengah - Banyumas |
Hindari Kesalahan, BPS Adakan CoklitCILACAP - Untuk menghindari kesalahan pendataan peserta Pemilu 2004, Badan Pusat Statistik Kabupaten Cilacap bekerja sama dengan KPUD Cilacap saat ini tengah mengadakan proses pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih hasil Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B) beberapa waktu lalu. ''Coklit dilakukan untuk mengecek data pemilih peserta Pemilu 2004 yang diperoleh melalui P4B beberapa waktu lalu. Dengan langkah ini diharapkan pemilih Pemilu 2004 akan terdata dengan sebenarnya,'' kata Ketua BPS Kabupaten Cilacap Subiyanto. Menurutnya, langkah ini bisa juga disebut sebagai langkah untuk memastikan kebenaran data pemilih yang diperoleh melalui P4B. Sebab, bisa jadi pemilih yang tercantum dalam data P4B ternyata tidak memiliki hak pilih atau belum tercantum, karena berbagai sebab seperti sudah pindah tempat tinggal atau karena belum terdaftar. ''Karena itu pengecekan ulang hasil P4B perlu dilakukan, yaitu dengan mengadakan coklit,'' ujarnya. Berbeda dari pendataan melalui P4B, pendataan ulang melalui coklit tidak dilakukan dari rumah ke rumah. Coklit dilakukan dengan menemui pejabat wilayah yang berwenang di sebuah wilayah tertentu. ''Nanti petugas coklit akan mendatangi lurah, kades, pamong desa, kepala rukun tetangga dan rukun warga, bukan rumah per rumah seperti pada P4B,'' papar Ketua BPS Cilacap itu. Ini dilakukan karena para pejabat wilayah itulah yang mengetahui posisi dan status kependudukan seseorang. Dengan demikian, bila ada pemilih yang tidak terdaftar atau sudah pindah tempat tinggal tetapi masih terdaftar sebagai pemilih, akan ketahuan. Mereka yang belum terdaftar sebagai pemilih juga akan diketahui. Bila kedapatan seseorang sudah pindah, tetapi tercantum di daftar pemilih dalam data P4B, orang tersebut akan dicoret dari daftar pemilih. Menurut Subiyanto, kebijakan melaksanakan coklit merupakan kebijakan nasional. Langkah itu diadakan berdasar kesepakatan antara BPS, KPU dan Departemen Dalam Negeri. ''Data pemilih dalam hasil coklit lah yang nanti akan digunakan oleh pelaksana Pemilu 2004 untuk mengetahui siapa saja yang memang memiliki hak suara dalam satu wilayah tertentu,'' lanjutnya. Dari data P4B di kantor BPS Kabupaten Cilacap diketahui, mereka yang memiliki hak pilih dalam Pemilu 2004 adalah 1.099.803 orang dengan perincian 552.872 pemilih pria dan 546.931 pemilih wanita. Jumlah tersebut merupakan sebagian dari 1.666.118 orang penduduk kabupaten tersebut. ''Namun, jumlah pemilih dalam data P4B itu belum merupakan data paling valid. Data pemilih paling akhir akan diketahui melalui hasil coklit,'' kata Subiyanto sambil menambahkan, proses coklit untuk Kabupaten Cilacap diperkirakan akan selesai pada 5 November 2003. (G21-34k) |