
| Rabu, 15 Oktober 2003 | Jawa Tengah - Kedu & DIY |
Kepala Kantor Pajak DiperiksaTEMANGGUNG - Kepala Kantor Pajak Kabupaten Temanggung Kirnanto, diperiksa Satreskrim Polres setempat, kemarin. Ini berkait dugaan penyimpangan keuangan semasa kepemimpinan Bupati H Sardjono. Pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 09.00 tersebut berjalan cukup lama sampai pukul 13.00. Selama pemeriksaan, Kirnanto yang mengenakan seragam kantor pajak tidak didampingi penasihat hukum. Para wartawan yang menunggu pemeriksaan kecewa karena Kirnanto tidak bersedia berkomentar seusai diperiksa. Begitu selesai, dia langsung buru-buru meninggalkan tempat pemeriksaan untuk pulang. Rp 1 Miliar Diperoleh keterangan, beberapa hal yang ditanyakan terhadap Kirnanto antara lain dua Surat Keputusan (SK) tentang Pemberian Hadiah Pengabdian kepada Bupati H Sardjono dan Sekda Soeradi. Hadiah pengabdian kepada dua orang itu Rp 1 Miliar, Rp 750 juta untuk Sardjono dan Rp 250 juta untuk Soeradi. Hadiah pengabdian yang diberikan kepada Sardjono sesuai dengan Keputusan Sekda No 861 4/20/2003 tertanggal 2 Juli 2003 yang ditandatangani Sekda Soeradi. Adapun hadiah yang sama untuk Soeradi sesuai dengan SK Bupati No 861 4/19/ 2003 tertanggal 2 Juli 2003 yang ditandatangani Sardjono. Pemberian dua hadiah pengabdian terdapat dalam SK tersebut dibebankan pada APBD 2003. Sesuai dengan tanda bukti pengeluaran, kedua hadiah itu telah dikeluarkan Kabag Keuangan tertanggal 7 Juli 2003. Menanggapi hal itu, mantan bupati Sardjono yang dihubungi Suara Merdeka melalui telepon membenarkan telah menerima hadiah tersebut. Sardjono memandang kedua keputusan pemberian hadiah itu sudah sesuai dengan prosedur karena didasarkan pada Perda yang mengaturnya . "Kalau saja kedua SK itu akan dibatalkan, berarti harus mencabut Perda terlebih dulu. Saya bersedia mengembalikan jika memang kedua SK itu dipandang tidak benar,'' katanya. Sardjono mengaku sudah mengetahui persoalan SK bermasalah tersebut. Sebelumnya ada pejabat Bawasda yang datang ke rumahnya di Semarang untuk meminta kembali dana Rp 750 juta. ''Sekali lagi saya tegaskan, jika memang SK itu salah, uang akan saya kembalikan,'' tandasnya. (nt-81s) |