logo SUARA MERDEKA
Line
  Rabu, 15 Oktober 2003 Jawa Tengah - Pantura  
Line

144 Bangunan Milik Pedagang Diminta Pindah

  • Pembangunan Jalan Kusuma Bangsa

PEKALONGAN - Pemkot Pekalongan segera menertibkan sejumlah bangunan semipermanen dan permanen di Jl Kusuma Bangsa. Di daerah yang masuk wilayah Kelurahan Kandang Panjang dan Panjang Wetan Kota Pekalongan, ada sekitar 144 pedagang yang segera akan dipindah.

''Mereka harus pergi, karena menempati bahu jalan,'' kata Kabag Hukum Pemkot Suharto SH.

Ditemui Suara Merdeka di ruang kerjanya, kemarin, dia menjelaskan penertiban itu dilakukan dalam rangka pembangunan Jl Kusuma Bangsa. Pembangunan di tepi jalan tersebut, akan dibuat trotoar dan drainase.

Dengan demikian, pedagang yang menempati tanah negara di bahu jalan harus pindah. Untuk penertiban itu, Pemkot sudah membentuk tim sosialisasi yang terdiri atas bagian hukum, DPU, DPKP, BPN, Satpol PP, camat, dan kepala kelurahan. Tim tersebut bertugas memberi pengertian kepada masyarakat tentang rencana pembangunan jalan itu.

Mengenai jalan yang akan dibangun, menurut Suharto, akan dimulai dari pertigaan Jl Kusuma Bangsa (dekat Gang Celana) ke utara sampai tembus ke Jalan Wr Supratman, sepanjang sekitar dua kilometer. Karena itu, sejak Juni 2003 Pemkot sudah menginventarisasi jumlah bangunan yang berdiri di bahu jalan.

Setelah dilakukan pemetaan lapangan untuk mengetahui jumlah tanah negara, kemudian pemasangan papan informasi tentang tanah milik negara tersebut. ''Selepas itu kami lakukan pematokan lokasi agar masyarakat mengetahui, bahwa tanah yang digunakan adalah milik negara.''

Dalam menghimpun aspirasi warga pemilik bangunan di bahu Jl Kusuma Bangsa itu, pihaknya juga mengadakan sosialisasi dua hari (Senin dan Selasa kemarin) kepada para pedagang di Kandang Panjang dan Panjang Wetan.

Jika semua beres, pembangunan Jl Kusuma Bangsa akan dilakukan mulai Mei 2004. ''Karena itu, mulai Maret 2004, pedagang yang menempati bahu jalan harus mau pindah,'' tegasnya.

Mengenai keinginan pedagang minta ganti rugi yang disampaikan dalam sosialisasi di Kandang Panjang, Suharto mengaku masih menampung dan mengkaji keinginan mereka. ''Pokoknya, sampai kini Pemkot melakukan sosialisasi rencana pembangunan itu.''

Secara hukum, lanjut Suharto, mestinya pedagang harus pindah tanpa prasyarat. Sebab, tanah yang akan dibangun Pemkot itu milik negara. ''Kalau tanah tersebut digunakan, sewaktu-waktu mereka harus mau pindah. Salah sendiri mereka menempati tanah negara, dan kemudian membangun tempat penjualan secara semipermanen atau permanen,'' tegasnya.(A15-17s)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA