| Semarang & Sekitarnya | Minggu, 28 September 2003 |
Surat Terbaru Menteri Tolak RuilslagSEMARANG - Pijakan Wali Kota H Sukawi Sutarip dalam me-ruilslag SMK 7 dan 8 dinilai sudah tidak relevan lagi. Sebab sudah ada surat terbaru dari Menteri Pendidikan Nasional yang menolak tukar bangun kedua sekolah di pusat kota itu. Kuasa hukum sebagian guru dan karyawan SMK 7 Mahfudz Ali SH MSi mengatakan, selama ini Wali Kota menggunakan surat Menteri Keuangan tahun 2000 sebagai dasar untuk me-ruilslag. ''Padahal sebenarnya ada surat terbaru dari menteri yang isinya menolak ruilslag,'' kata dia, Sabtu (27/9). Surat itu bernomor 37/RHS/MPN/2001 tanggal 8 Mei 2001 dan ditandatangani Menteri Pendidikan Nasional Yahya Muhaimin. Perihalnya, permohonan pembatalan persetujuan tukar menukar tanah dan bangunan SMK 7 dan 8. Tidak Tepat Dengan demikian, menurut Mahfudz, Wali Kota menggunakan pijakan yang tidak tepat lagi. Apalagi ada tata cara yang harus diikuti dalam tukar menukar aset negara di lingkungan Depdiknas. Berdasarkan Keputusan Mendikbud No 16/1994 jo No 24/1995 dan Keputusan Menteri Keuangan No 350/MK/03/1994 tanggal 13 Juli 1994, dinyatakan tukar menukar aset negara di lingkungan Depdikbud, selain ada persetujuan prinsip dari Mendikbud, juga harus ada izin prinsip dari presiden dan menteri keuangan. Dia mengaku, pada 1996 pernah ada persetujuan ruilslag SMK 7. Dalam surat persetujuan itu, Depdikbud secara prinsip tidak keberatan. Namun dengan adanya surat tahun 2001, sama halnya izin sudah dicabut. Dengan demikian, surat menteri keuangan tahun 2000 juga tidak lagi berdasar, sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk me-ruilslag. Sementara itu, terkait tim pengkaji yang sudah dibentuk Wali Kota, dia berharap agar Ketua DP2K dan Ketua Dewan Pendidikan benar-benar menyerap aspirasi yang berkembang dari kalangan SMK 7 dan 8. ''Kebetulan dua-duanya memiliki latar belakang akademis, sehingga saya masih punya harapan.'' (G7-45) |