logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 20 September 2003 Sala  
Line

Bisa ke Proses Hukum

KARANGASEM- Apa yang akan dilaksanakan Pemkot Surakarta setelah Dewan melalui voting menyetujui Memorandum of Understanding kerja sama dengan PT Fokus Indo Lighting (FIL) dalam proyek rehabilitasi lampu-lampu PJU?

"Soal beda pendapat, itu kan biasa dalam proses demokrasi, tapi kalau Dewan sudah menyetujui, ya proyek itu segera dilaksanakan," kata Wakil Wali Kota (Wawali) J Suprapto, yang mewakili Wali Kota H Slamet Suryanto, usai rapat paripurna DPRD, kemarin.

Namun, anggota Fraksi Pembaharuan (FP) M Fajri mengatakan, akan ada banyak unsur masyarakat yang menyoroti proyek rehabilitasi lampu-lampu PJU senilai Rp 22,5 miliar itu, jika MoU kerja sama Pemkot Surakarta dengan PT FIL tetap dilaksanakan. Sebab, menurut dia, Memorandum of Understanding (MoU) yang disusun tidak sesuai peraturan perundangan.

"Bisa saja, nanti muncul tuntutan-tuntutan dari masyarakat yang merasa tidak setuju ada MoU atau juga bisa berlanjut dan beralih ke proses hukum," kata dia.

Menurutnya, koreksi terhadap laporan hasil pembahasan MoU rehabilitasi lampu-lampu PJU, termasuk maksud dan tujuan laporan agar ditetapkan menjadi Perda. Padahal sebenarnya Keputusan Dewan tidak bisa dilakukan saat itu juga, namun dilaksanakan mulai awal lagi.

"Pada rapat antarpimpinan, saat paripurna disekors, pansus menyatakan salah ketik, tapi kami tetap tidak bisa menerima alasan itu, karena kesalahan tersebut sangat fatal. Maka, pansus seharusnya diulang dari awal," ujarnya.

Secara terpisah, anggota Pansus dari FTNI Letkol Laut Drs Agus Suharsono mengatakan, sebenarnya Pansus tidak salah dalam hal penyampaian bahasannya. Karena itu, tidak perlu ada pengulangan pembahasan yang sudah dilakukan pansus.

"Nggak ada aturan, pansus harus diulang. Jika ada kekurangan pada laporannya, penyempurnaannya kan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi dalam paripurna, sedangkan paripurna itu forum tertinggi Dewan, lagipula laporan pansus yang dikoreksi pada rapat antarpimpinan sifatnya redaksional," ujarnya.

Menyinggung masalah besarnya nilai pinjaman rehab lampu yang dinilai FP melebihi batas maksimum pinjaman daerah, Agus menolaknya. Menurutnya, pansus sudah membahas masalah pinjaman tersebut, termasuk dengan acuan Peraturan Pemerintah (PP) No 107/2000.

"Yang disebut dalam PP No 107 itu, batas maksimal pinjaman adalah 1/6 dari APBD yang besarnya untuk APBD Surakarta tahun 2003 ini saja mencapai Rp 200 miliar lebih. Jadi bukan 1/6 dari nilai anggaran belanja pembangunannya," tandasnya.

Rehabilitasi PJU Kota Solo terbagi dalam beberapa bagian, di antaranya pembongkaran tiang di ruas jalan protokol dan beberapa ruas jalan lain (212 buah). Pembongkaran ornamen di 50 ruas jalan (1.006 buah), pembongkaran armatur pada 50 ruas jalan (1.215 buah), dan pemasangan tiang baru pada 50 ruas jalan (476 buah).

Lalu, pemasangan ornamen pada 50 ruas jalan (853 buah), pemasangan armatur lama pada tujuh ruas jalan (309 buah), dan pemasangan armatur baru pada 45 ruas jalan (1.883 buah). Selain itu, pemasangan KWH Meter pada rangkaian lampu yang mencakup 79 ruas jalan, termasuk panel (202 buah). Juga pemasangan 10 unit lampu Highmast berketinggian 25 meter, di mana setiap unit memiliki enam lampu masing-masing 1.000 watt. (D11-83)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA