
| Sabtu, 20 September 2003 | Sala |
Dua Menolak, 29 Setuju Kerja Sama PJU
KARANGASEM - Dua anggota DPRD Surakarta menolak, sedangkan 29 lainnya menyatakan setuju terhadap Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama Pemkot dengan PT Fokus Indo Lighting (FIL) untuk merehabilitasi lampu-lampu penerangan jalan umum (PJU) di Kota Solo. Hal itu dicapai dalam voting pengambilan keputusan DPRD pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Bambang Mudiarto, kemarin. Dengan hasil itu, Dewan menyetujui proyek rehabilitasi lampu PJU senilai Rp 22.531.240.201 dengan sistem pinjaman. Dua wakil rakyat yang tidak setuju M Fajri dan H Ipmawan M Iqbal SP SAg beralasan, pinjaman sebesar itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 107/2000 tentang Pinjaman Daerah. Sebab, kata dua anggota Fraksi Pembaharuan (FP) itu, pinjaman yang akan dilakukan melebihi batas maksimum pinjaman jangka pendek. "Pada Pasal 7 ayat 1 PP itu, jumlah maksimum jangka pendek adalah 1/6 dari jumlah belanja APBD tahun anggaran berjalan. Dengan perhitungan anggaran belanja APBD 2004 yang diprediksikan Rp 95.092.672.005, seharusnya batas maksimum pinjaman daerah untuk rehab PJU adalah Rp 15.848.778.675,8. Uraian itu sudah termuat dalam pendapat akhir FP," kata Fajri. Uniknya, seorang anggota FP lainnya yang turut hadir, Darsono SE, termasuk kelompok yang setuju terhadap MoU, sedangkan satu wakil rakyat lain yang semula hadir, H Husein Syifa' SE, meninggalkan gedung Dewan sebelum voting dilaksanakan. "Saya izin siang ini (kemarin-Red), tapi tetap saja menolak MoU kerja sama itu," ujar wakil PKB yang bergabung dengan FPDI-P itu. Voting dilakukan setelah tak ada mufakat dalam rapat antarpimpinan Dewan dan fraksi, serta pansus. Sebelumnya, lima fraksi di DPRD Surakarta menyampaikan pendapat akhirnya masing-masing. FPDI-P dengan juru bicara (jubir) Eko Budiyanto, FPAN lewat jubir Gunawan M Suud BA, FTNI melalui jubir Letkol Laut Drs Agus Suharsono, dan FPG dengan jubir H Sali Basuki, pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui MoU yang sudah dibahas pansus dengan catatan masing-masing. Tempat Strategis FTNI misalnya, antara lain meminta eksekutif melakukan efisiensi mengingat biaya proyek tersebut lebih dari Rp 22,5 miliar, sedangkan pengadaan tiang dan ornamen lampu harus memperhatikan karakteristik budaya, termasuk penempatannya di tempat strategis seperti Keraton, Mangkunegaran, Balekambang, dan Monumen Perjuangan 45 di Banjarsari. FPDI-P menganggap rehab lampu itu bisa menjadi spirit power masyarakat dan pengunjung Kota Solo yang akhirnya dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi, pariwisata, dan budaya. Adapun FPAN di antaranya meminta agar tiang-tiang lama dipindahkan ke tempat yang rawan gangguan kriminal dan prostitusi. Sementara itu FPG meminta PT FIL agar memberi sumbangan lampu hias atau lampu penerangan lain untuk mempercantik kawasan Balekambang dan 51 wilayah kelurahan. Fraksi itu juga meminta pansus mengoreksi laporannya yang menyebutkan maksud dan tujuan laporannya untuk pengesahan raperda. Padahal, yang dimohon Pemkot adalah persetujuan Dewan.(D11-83n) |