
| Sabtu, 20 September 2003 | Berita Utama |
Ditemukan Beberapa Dokumen di Rumah Bambang
SEMARANG- Kepolisan melakukan penggeledahan Minggu lalu di rumah Bambang Tutuko menemukan beberapa lembar dokumen bertuliskan huruf Arab. Namun sumber di Kepolisian mengaku, tidak mengetahui isi dokumen yang kemudian diamankan tim Mabes Polri. Dengan adanya informasi tersebut, berarti berbeda dengan keterangan sebelumnya di mana polisi mengatakan, tidak ada barang-barang yang diamankan. Saat itu polisi yang datang ke rumah Tutuk-panggilan akrab Bambang Tutuko, hanya mencatat beberapa hal yang dianggap penting. Selain itu, secara terpisah muncul kabar adanya penggeledahan tahap kedua yang dilakukan aparat Polda Jateng, Kamis (18/9). Dalam penggeledahan itu, dikabarkan ditemukan sebuah pistol dari rumah Bambang. Namun tidak ada keterangan resmi dari beberapa pejabat di Polda mengenai hal itu.
"Sejak penggeledahan pertama, saya sudah tidak tahu lagi. Itu semua sudah ditangani polisi," katanya. Lurah Pedurungan Kidul Saldi Sugito mengaku, Kamis (18/9) sekitar pukul 14.00 didatangi dua orang di kantornya. Kedua tamu laki-laki dan perempuan itu mengaku dari intel Polda Jateng. Mereka meminta izin untuk meminta biodata milik Bambang Tutuko. "Karena saya tidak punya biodata mengenai Pak Bambang, karena sudah diminta polisi, mereka saya persilakan menuju ke ketua RT," katanya sembari menjelaskan, kalau dia juga berada di rumah ketua RT kala itu. Oleh staf kelurahan Sukirman, tamu itu diantar ke rumah Ketua RT Sutrisno. Pengakuan Sukirman, yang diantarnya hanya satu orang. Sedangkan tamu perempuan tetap di kantor Kelurahan. Kepada Sutrisno, laki-laki yang mengaku intel Polda itu meminta biodata Bambang Tutuko. Setelah itu, dia mengantar pulang kembali ke kantor kelurahan. Jadi, lanjut ia, tidak ada penggeledahan tahap kedua di rumah Bambang. Dia menilai kabar itu hanya mengada-ada. "Jadi saat itu tidak ada penggeledahan. Kalau ada kabar seperti itu, maka itu mengada-ada. Saya yang mengantar polisi itu pulang sampai ke kelurahan," tegasnya. Praperadilan Sementara Kapolda Jateng Irjen Didi Widayadi menegaskan, aparat kepolisian siap mempertanggungjawabkan secara hukum tindakan penangkapan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat kegiatan teroris. Polisi bertindak sesuai prosedur yang berlaku. Jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dapat mengajukan gugatan praperadilan. Ia mengatakan hal itu menanggapi protes sejumlah kalangan dan keluarga para tersangka yang menilai tindakan polisi berlebihan, dan menganggap penangkapan itu sebagai penculikan. "Tidak usah berpolemik. Ini negara hukum. Kalau tidak puas, silakan ajukan (gugatan-Red) praperadilan," tandas Didi Widayadi di Mapolda Jateng, Jumat (19/9). Kapolda mengatakan, polisi tidak bertindak gegabah dan selalu mengacu pada bukti yang cukup. Pihaknya juga tidak memandang status atau profesi orang yang hendak ditangkap. "Jadi jangan melihat dia (tersangka-Red) sebagai aktivis muslim, aktivis masjid, atau lainnya. Mereka adalah pelaku kriminal dan terlibat dalam kegiatan teror." Dijelaskannya, berdasarkan UU No. 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, polisi dapat melakukan penangkapan dan penahanan selama 7 x 24 jam terhadap orang-orang yang diduga terlibat kegiatan teror. Penangkapan itu dapat dilakukan jika sudah ada bukti permulaan yang cukup, sesuai prosedur yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP), atau berdasarkan informasi dan petunjuk intelijen yang dilengkapi surat penetapan dari pengadilan. Jika bukti permulaan dan keterangan saksi sudah cukup, maka polisi tidak memerlukan surat penetapan dari pengadilan. Itu yang terjadi dalam penangkapan sejumlah tersangka di Solo, Karanganyar, dan Semarang selama beberapa hari terakhir. Lain halnya kalau acuan yang dipakai adalah informasi atau petunjuk intelijen, baik intelijen Polri, TNI, atau yang lain. Polisi tidak dapat menangkap seseorang hanya berdasarkan petunjuk, sehingga harus dikembangkan dulu menjadi fakta hukum material berupa surat penetapan dari pengadilan. Setelah surat penetapan turun, polisi baru boleh melakukan penyidikan, penangkapan, dan penahanan. Tanpa surat penetapan, polisi dapat dipraperadilankan. "Yang kemarin dilakukan adalah dalam konteks bukti sudah cukup, jadi ya nggak perlu surat (penetapan) dari pengadilan," tandas Didi Widayadi. Dia berharap penjelasannya itu dapat dimengerti, sehingga masyarakat tidak bertambah bingung. Dia juga meminta agar penangkapan itu tidak dijadikan komoditas dan kepentingan politik. Seperti diberitakan, tersangka yang ditangkap polisi atas tuduhan terlibat kegiatan terorisme di Jawa Tengah antara lain Bambang Tutuko, Syamsul Bahri alias Farhan, Solihin alias Soleh, Suradi alias Abu Ustman, Ihsan Miyarso, Fadli, dan Surono. Dari nama terakhir, kemarin polisi menyita sejumlah bahan peledak dan amunisi yang diduga akan digunakan untuk kegiatan teror. Menyinggung peran masing-masing tersangka, Kapolda mengaku, belum tahu persis karena pemeriksaan dikendalikan langsung oleh Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar. Semua tersangka, termasuk yang ditangkap di daerah lain kini ditahan di Mabes Polri. Yang jelas, mereka ditahan karena mengikuti rapat perencanaan aksi teror di sejumlah tempat. "Mabes Polri yang akan memastikan bobot peran masing-masing tersangka," ujar Didi. Direktur Reskrim Polda Jateng Kombes Rusbagyo mengakui, ada beberapa orang di luar ketujuh tersangka di atas yang masih dikejar. Dia menyebutkan, dua di antara mereka adalah Junaedi alias Juned yang beralamat di Jalan Jati Permai Perumahan Jati Raya Indah, Banyumanik dan Para Wijayanto, warga Perumahan Muria Indah Blok D-209, Bae, Kudus. Juned diketahui beberapa kali datang ke rumah Bambang Tutuko di Jalan Zebra Dalam sebelum ditangkap polisi.(G3,G5-69) Bambang Tutuko 1984: Lulus dari SMA Negeri 3 Semarang | |||||