
| Sabtu, 20 September 2003 | Berita Utama |
PEMILU 2004Memimpikan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tanpa KekerasanPESTA demokrasi setahun lagi akan dilaksanakan. Partai-partai politik sudah melakukan berbagai langkah untuk menggalang dukungan, mengukir citra partai agar pada akhirnya masyarakat kepencut dan menjatuhkan pilihan pada partai tertentu. Kampanye adalah salah satu media promosi, sekaligus mediasi potret suatu parpol di hadapan publik. Kampanye merupakan ladang yang subur bagi suatu parpol untuk memengaruhi, mengajak dan membujuk pemilih agar mengikuti, memilih dan mendukung suatu platform partai. Dengan kampanye diharapkan masyarakat luas menentukan pilihannya sesuai kehendak partai. Pemerintah beserta segenap aparat yang terlibat langsung di dalamnya pun kini sudah ancang-ancang menghadapi Pemilu 2004. Untuk mempersiapkan uba rampe pemilu, pemerintah sudah menganggarkan dana yang tidak sedikit. Untuk keperluan thethek bengek administratif lewat KPU dana lebih dari Rp 1,5 triliun pun dianggarkan. Pihak keamanan, kepolisian khususnya jauh-jauh hari menganggarkan dana keamanan lebih dari Rp 2 miliar. Dana sebesar itu sebenarnya masih jauh dari kebutuhan dasar, mengingat Pemilu 2004 nanti diprediksikan akan banyak memerlukan biaya pengamanan, ketertiban di sana-sini. Lebih-lebih pemilu nanti adalah saat uji coba pemilihan presiden/wapres secara langsung oleh masyarakat, sehingga dimungkinkan pemilu nanti akan terjadi apa yang disebut oleh kelompok Partai Rakyat Demokratik sebagai pemilu perdana yang berdarah-darah. Pos anggaran riil dan risiko sosial yang paling mahal biasanya saat masa kampanye digelar. Biasanya massa partai atau massa di luar partai beramai-ramai melakukan arak-arakan dan tak jarang merusak berbagai fasilitas publik. Persaingan yang terjadi untuk beramai-ramai merebut simpati masyarakat luas tersebut kadang menimbulkan dampak yang tidak terpikirkan sebelumnya. Meskipun jauh-jauh hari persiapan ini-itu sudah dilakukan, termasuk mencegah dampak negatif dari suatu kampanye namun hampir dipastikan bahwa kampanye merupakan saat yang paling pas buat meluapkan emosi, ketegangan, perasaan gundah gulana kepada suatu parpol dan saat itu juga terjadi pemujaan, pengagungan dan antusiasme berlebihan kepada suatu partai yang menurutnya akan menjadi pilihannya. Pemilu 2004 dirasakan menjadi pemilu yang paling keras lantaran di saat itu massa mulai berbuat sesuka hati, lebih-lebih pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, dimungkinkan kekacauan massa akan menjadi menu harian selama kampanye. Tabel 1 (lihat lampiran) dari KPU (1999) menunjukkan bahwa selama 2 kali pemilu (1997 dan 1999) hampir tidak sepi dari kekacauan, keributan bahkan bantai-bantaian sampai berdarah-darah. Bahkan menurut pengamat politik Dr Andi Mallarangeng, selama 7 kali pemilu, kekerasan selalu menunjukkan eskalasi yang meningkat. Lebih-lebih kini di kala rakyat miskin terus membengkak, pengangguran banyak di mana-mana, menjadi media yang tepat untuk meluapkan kejengkelan kepada sistem yang berjalan. PDI-P diperkirakan akan menjadi parpol yang sarat dengan konflik tanpa solusi dan semua itu akan ditampilkan dalam masa kampanye yang hancur-hancuran. Data tersebut sebagai bahan renungan saja bahwa selama pemilu 1997 dan 99 lalu, yang konon kesadaran pemilih dan elite relatif baik, toh kampanye terbukti menjadi ajang bantai-bantaian antarpendukung atau konstituen suatu partai. Menurut Wakil KPU Pusat Dr Ramlan Surbakti, kerugian materiil berupa rusaknya fasilitas pribadi dan umum karena kampanye pemilu tahun 1999 diperkirakan lebih dari Rp 7 miliar, sementara kerugian immaterial berupa konflik antarwarga, sampai pada kematian warga mencapai 28 orang. Angka tersebut adalah angka formal dan sebenarnya merupakan fenomena gunung es yang pasti lebih parah dari itu. Pertanyaan yang muncul dibenak kita adalah mengapa semua itu bisa terjadi? Apa saja yang sebenarnya dipersiapkan untuk mengantisipasi dampak negatif dari suatu kampanye agar tidak menimbulkan kerugian yang sebenarnya tidak perlu? Apa peran masyarakat untuk mencegah dampak negatif kampanye? Pos Biang Kerok Kampanye pemilu seperti diatur oleh UU No 12 tahun 2003 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD pada pasal 71 sampai dengan 78 bahwa kampanye diperbolehkan dan dilakukan oleh setiap parpol pada rentang waktu yang telah ditentukan. Untuk mengnanggulangi dampak negatif kampanye (pasal 74), UU Pemilu sudah memperingatkan pada butir-butir sebagai berikut: 1). Kampanye pemilu dilarang mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, 2). Kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain. 3). Kampanye dilarang mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan/atau peserta pemilu yang lain. 4). Kampanye dilarang menjadi trigger bagi perusakan fasilitas pemerintah (publik), tempat ibadah dan tempat pendidikan. Larangan-larangan tersebut dimungkinkan hanya sebagai wacana atau bahkan tidak akan digubris sama sekali oleh peserta kampanye. Hal ini dimungkinkan lantaran biasanya pelanggaran dan kekacauan saat pemilu sering ditolelir, sehingga petugas keamanan dan penegak hukum pun sudah bosan untuk menindaklanjuti pelanggaran dan kekacauan sebagai akibat negatif kampanye. Kasus banyaknya kerugian negara atas perusakan fasilitas publik, bakar-bakaran massal di mana-mana hingga kini pelakunya belum pernah dijatuhi hukuman dan sanksi yang setimpal. Minimal kepada massa partai yang seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan ketertiban kampanye. Pemilu 2004 diperkirakan akan menjadi ajang berdarah-darah mengingat tiga faktor pendukung yang sangat potensial untuk membenarkan tesis tersebut. Pertama, munculnya ketidakpuasan pada partai pemenang pemilu tahun 1999 pada khususnya dan partai politik pada umumnya. Ketidakpuasan tersebut tidak saja datang dari konstituensi partai pemenang pemilu tetapi juga datang dari masyarakat luas. Seperti dirasakan banyak pihak, partai pemenang pemilu 1999 yang dipercaya mengemban amanat rakyat minimal untuk mengentaskan krisis multidimensi ini terbukti justru quo vadis. Jangankan mengentaskan krisis bangsa, mengurusi konstituennya sendiri terkesan carut-marut dan menunjukkan lemahnya jiwa kepemimpinan yang ideal. Kondisi tersebut semakin sempurna kekacauannya setelah kinerja partai-partai lainnya pun tak jauh berbeda. Hal ini bisa menjadi akumulasi kekesalan terhadap suatu parpol yang terjabarkan saat kampanye. Janji-janji wakil rakyat dan pengurus partai yang mengharu-biru ketika kampanye dulu, menjadi janji-janji palsu dan sekadar menghibur dan mengalihkan perhatian masyarakat pemilih terhadap realitas kinerja parpol yang sebenarnya. Suasana bertambah runyam ketika sikap dan perilaku wakil rakyat dari parpol-parpol begitu menyayat hati masyarakat. Di kala rakyat sedang kelabakan dirundung kemiskinan di sana-sini, wakil rakyat dengan santainya plesir atas nama studi banding dan menggasak dana rakyat via APBD tanpa hasil yang diharapkan masyarakat luas. (78) - Tasroh, SS. adalah PNS di Pemkab Banyumas dan Pimpinan Lembaga Konsultan SDM ''Karier Plus'' Purwokerto. |