
| Sabtu, 20 September 2003 | Berita Utama |
Bintang dan Parni Hadi Saksi AhliJAKARTA- Sebuah pemberitaan bisa memengaruhi kinerja sebuah industri. Bisa dibayangkan, jika data pemberitaan yang tidak akurat dapat menyebabkan perusahaan besar bangkrut. Demikian dikemukakan saksi ahli Sri Bintang Pamungkas di muka sidang lanjutan gugatan perdata Texmaco kepada Tempo di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/9). Bintang mengatakan, bila industri sekelas Texmaco dan IPTN bangkrut, maka itu tidak hanya akan menciptakan pengangguran yang besar tapi memusnahkan cita-cita Indonesia untuk lepas dari ketergantungan pada teknologi negara lain. Sementara itu saksi ahli lainnya, Parni Hadi, menuturkan, dalam setiap pemberitaan, pers perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hal ini diatur dalam UU Pers Nomor 40/1999 dan Kode Etik Wartawan Indonesia. Selain itu, pemberitaan pers harus berdasarkan asas kepatutan dan kebenaran. (F4-13j) |