
| Sabtu, 20 September 2003 | Ekonomi |
Asita Minta VoA DitundaSEMARANG- Penerbitan Keppres Nomor 18/2003 tentang Pemberlakuan Visa Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) cukup membuat para pengusaha jasa pariwisata khawatir. Soediono dari Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Jateng, yaitu sebuah asosiasi perusahan perjalanan Indonesia, berharap agar pemerintah mempertimbangkan dan meninjau ulang pemberlakuan VoA tersebut. Pasalnya, saat ini industri pariwisata ini masih dalam proses pemulihan. ''Pencabutan bebas visa kunjungan sementara (BVKS) sebaiknya baru diberlakukan apabila kondisi perekonomian dan pariwisata telah stabil. Jadi, tidak cukup dengan batas waktu enam bulan sebagaimana dikonsepkan DPP Asita Pusat,'' papar dia di kantornya, Jl Gajahmada Semarang, kemarin. Dia mengemukakan, malah sebaliknya sangat perlu kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia. Dia mencontohkan, antara lain dengan memberikan kemudahan-kemudahan bagi calon wisman tanpa meninggalkan faktor pengamatan security dari Kedutaan Besar RI di negara yang terkena aturan VoA. ''Meski demikian, para pelaku wisata tetap terus meningkatkan kewaspadaan tanpa mengurangi keramahan pelayanan,'' jelasnya. Dia juga mendukung langkah Pemprov Jateng yang akan meningkatkan industri pariwisata di wilayah ini dengan menggelar Bengawan Solo Fair 2003 pada Oktober mendatang. ''Event seperti ini sangat bermanfaat bagi pemulihan industri pariwisata,'' jelasnya. Sementara itu, Ketua Umum DPP Asita Pusat Meity Robot mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada Presiden Megawati agar pemberlakuan pencabutan BVKS ditunda minimum satu tahun setelah juklak, juknis, dan fasilitas pendukung di bandara serta pelabuhan siap. ''Tenggang waktu satu tahun tersebut dapat dimanfaatkan untuk sosialisasi kepada negara-negara yang memperoleh fasilitas VoA,'' jelasnya. Dia mengungkapkan, saat ini komponen industri pariwisata Indonesia sedang menjalankan program recovery untuk memperbaiki citra. Dengan demikian, apabila diberlakukan pencabutan BVKS diadakan dalam waktu dekat, maka pariwisata akan kembali pada titik nol yang akan sulit untuk bangkit lagi. Seperti diberitakan, mulai 1 Desember mendatang pemerintah akan memberlakukan visa kedatangan kepada 13 negara di dunia yang mengadakan kunjungan wisata ke Indonesia. (G2-82j) |