
| Sabtu, 20 September 2003 | Ekonomi |
Dana Nonbujeter Milik Badan Negara Harus DilaporkanJAKARTA - Masih banyak dana nonbujeter atau dana di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang beredar di luar jangkauan pengetahuan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu dikatakan Ketua BPK, Satrio Budiardjo Joedono, di Jakarta, Jumat (19/9). Menurut Billy (panggilan Satrio Budiardjo Joedono), berdasarkan Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dana-dana nonbudjeter yang dimiliki berbagai badan negara itu harus dilaporkan kepada menteri keuangan dan diaudit oleh BPK. Pihak BPK, kata Billy, sebenarnya sudah menerima laporan dari menteri keuangan berupa data ratusan rekening yang berada di bawah beberapa departemen dan badan usaha negara. Namun, data tersebut masih sedikit dan belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Billy mencontohkan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) yang hanya melaporkan data puluhan rekening. Padahal menurut perkiraan, seharusnya ada ratusan rekening di bawah Depdiknas. ''Datanya tidak lengkap,'' katanya. ''Depdiknas itu membawahi seluruh perguruan tinggi negeri. Satu perguruan tinggi itu memiliki fakultas, seddangkan fakultas memiliki jurusan. Kalau tiap jurusan mempunyai dua rekening saja, seharusnya ada ratusan rekening yang dilaporkan Depdiknas,'' ujarnya. Karena itu, kata dia, pihak BPK kerap mengingatkan kepada Departemen Keuangan selaku badan yang berwenang, untuk mengumpulkan data rekening yang dimiliki seluruh departemen. Hal tersebut, lanjutnya, telah diamanatkan oleh Instruksi Presiden No 1 tahun 2000, yang memerintahkan seluruh menteri untuk melaporkan seluruh rekening yang dimiliki, baik oleh departemen maupun organisasi di bawah pembinaannya. Rekening 502 Menyinggung masalah rekening 502, Billy mengatakan, BPK meminta proses pertemuan klarifikasi Rekening 502 oleh DPR dilakukan di kantor BPK, bukan di Gedung DPR. ''Ini untuk memudahkan proses klarifikasi,'' katanya. BPK mengusulkan hal tersebut, kata dia, untuk menuntaskan berbagai permasalahan yang menyangkut dugaan temuan penyimpangan dana di Rekening 502. ''Permasalahannya biar menjadi jelas,'' tandasnya. Sebelumnya, Komisi IX DPR telah melakukan pertemuan dengan Ketua BPPN dan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia untuk mengklarifikasi hasil audit BPK. Dari hasil pertemuan tersebut, DPR memutuskan akan melakukan pertemuan kembali dengan BPK untuk mengklarifikasi jawaban BI dan BPPN. Sementara itu, hasil audit BPK terhadap Rekening 502 menyebutkan, terdapat dugaan penyimpangan tambahan BLBI sebesar Rp 14,4 triliun yang tidak layak dibebankan kepada pemerintah melalui rekening 502, serta pembebanan pembayaran kewajiban interbank debt exchange offer (EOP) sebesar Rp 2,4 triliun oleh BI dan Rp 0,8 triliun oleh BPPN Apabila pertemuan dilakukan di kantor BPK, kata Billy, proses klarifikasi akan dapat dilakukan secara mudah dan jelas karena seluruh dokumen dan data yang diperlukan akan bisa diakses. ''Tidak mungkin kita bawa seluruh dokumen dan data yang banyak itu ke DPR. Karena itu, akan lebih baik bila proses klarifikasi dilakukan di sini (kantor BPK). Kalau ada dokumen dan data yang diperlukan tinggal ambil saja,'' paparnya. BPK, kata dia, hingga sekarang belum menerima surat pemanggilan DPR untuk melakukan pertemuan klarifikasi. ''Kejaksaan Agung yang kabarnya akan segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan Rekening 502 juga belum mengirimkan surat permintaan untuk meminta penjelasan hasil audit BPK,'' katanya.(tri-82i) |