logo SUARA MERDEKA
Line
  Sabtu, 20 September 2003 Ekonomi  
Line

WTO dan Bias Perdagangan Internasional

  • ( Catatan dari Sidang WTO di Cancun, Meksiko )

Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada tanggal 10-14 September 2003 mengadakan pertemuan penting di Cancun, Meksiko. Berbagai pihak menanggapi dengan sikap pro dan kontra terhadap pertemuan tersebut, terbukti dari maraknya aksi unjuk rasa di beberapa negara. Salah satu agenda yang menjadi perdebatan sengit adalah tuntutan pengurangan/pencabutan subsidi pertanian oleh negara berkembang kepada negara maju.

Selama ini produk pertanian dari negara berkembang termasuk Indonesia sulit menembus pasar mereka. Indonesia sebagai sebuah negara yang berbasis pertanian harus mempunyai concern yang tinggi terhadap masalah tersebut, karena hal ini menyangkut masalah nasib jutaan petani dan keluarganya yang mengandalkan pendapatan dari sektor pertanian.

Merupakan konsekuensi tersendiri bagi Indonesia di mana sebagai anggota WTO, Indonesia wajib menjalankan dan mematuhi segala kebijakan yang telah ditetapkan bersama. Walaupun dalam kebijakan tersebut terdapat indikasi ketidakberpihakan kepada negera-negara tertentu khususnya yang sedang berkembang. Kebijakan WTO dalam hal tarif ternyata tidak semulus dengan yang direncanakan, di mana banyak negara-negara yang menggunakan berbagai cara untuk melindungi industri dalam negeri mereka. Tidak saja negara berkembang yang memang industri dalam negerinya masih belum mampu bersaing dengan negara maju, bahkan negara maju sendiripun berusaha untuk melakukan proteksi terhadap industri dalam negerinya.

Ironis memang di satu sisi negara maju menuntut agar negara berkembang membebaskan negara mereka sebagai pasar atas barang-barang yang diproduksinya, namun di sisi lain negara maju ini berupaya untuk menghindari serbuan ekspor negara-negara berkembang.

Sebagai antisipasi terhadap gencaran produk-produk negara maju, ASEAN sebagai wadah kerjasama negara-negara di Asia Tenggara yang mayoritas anggotanya termasuk dalam negara berkembang, berupaya membangun benteng dalan menghadapi era globalisasi ini, yang diwujudkan dengan membentuk AFTA (ASEAN Free Trade Area) dengan menggunakan CEPT (Common Effective Preferential Tarif) sebagai penghubung.

Konsolidasi ASEAN

Kerjasama Ekonomi ASEAN adalah kerjasama antara negara sedang berkembang pada tingkat Sub Regional yaitu Asia Tenggara. Inti pokok dari kerjasama ekonomi antar negara ASEAN adalah peningkatan lalu lintas perdagangan antar negara anggota ASEAN dengan memberikan perhatian khusus pada peningkatan kerjasama Regional.

Kerjasama ini diwujudkan dengan pembentukan AFTA dengan menggunakan CEPT sebagai penghubung. AFTA merupakan kawasan perdagangan bebas tanpa adanya hambatan perdagangan untuk sesama negara anggota ASEAN, sedangkan CEPT adalah suatu kesepakatan tahap-tahap penurunan tarif bersama yang efektif dan terencana.

CEPT merupakan strategi atau penggalangan-penggalangan yang menunjukkan kebulatan tekad negara-negara ASEAN dalam memperoleh hak-hak ekonomi yang sah melalui kekuatan bersama. Hal ini pula yang menjadi titik tolak dari liberalisasi perdagangan dunia setelah berakhirnya putaran Uruguay pada Desember 1993, yang menghendaki perdagangan dengan tarif yang sangat rendah. Dengan demikian untuk memacu ekspor maka komoditi-komoditi perdagangan yang mempunyai keunggulan komparatif terus ditingkatkan kemampuan ekspornya. Demikian juga komoditi yang dikategorikan net import perlu mendapat perhatian, terutama yang menyangkut impor bahan baku.

Yang melandasi diadakannya kerjasama ekonomi ASEAN dengan menggunakan CEPT sebagai penghubung adalah teori Custom Unions. Oleh Jacob Viner teori ini mengemukakan bahwa pembentukan Custom Unions bisa menimbulkan adanya trade creation yang dapat meningkatkan kesejahteraan, dan juga adanya trade diversion yang dapat menurunkan kesejahteraan. Kesejahteraan akan meningkat, apabila trade creation lebih besar daripada trade diversion. Kelebihan trade creation atas trade diversion ini disebut gross trade creation. Nilai gross trade creation bisa positif maupun negatif. Melihat pada situasi apakah penurunan harga komoditas akan menggantikan produk domestik lebih daripada akan mengurangi impor pada negara-negara di luar anggota, atau sebaliknya.

Bias Perdagangan

Kita mengakui adanya miliaran dolar pinjaman dan hibah yang dikeluarkan negara maju melalui lembaga keuangan internasional untuk pembangunan negara-negara berkembang, termasuk sektor pertanian (farming). Berbagai proyek, seperti pengentasan kemiskinan, penelitian, pengembangan infrastruktur pedesaan, apa pun namanya, bergulir dilaksanakan. Namun dibalik semua itu negara-negara maju beupaya untuk melindungi komoditas pertanian mereka. Proteksi dilakukan negara maju dengan menerapkan Bea Masuk (BM) yang tinggi, selain itu negara maju juga melakukan subsidi di sektor

pertanian mereka. Akibatnya, komoditas impor hasil pertanian negra maju di negara berkembang membanjiri pasar dalam negeri, sedangkan komoditas pertanian suatu negara berkembang sulit masuk pasar negara maju yang melakukan proteksi.

Contoh konkrit dapat kita lihat Negara Uni Eropa menerapkan BM beras sebesar 211 Euro per metrik ton (MT) atau sekitar Rp 2.000 per kilogram dengan asumsi kurs rupiah Rp 9.500 per satu Euro. Jepang menerapkan BM Beras sebesar 402 yen per kilogram atau Rp 30.150 per kilogram, dengan asumsi kurs rupiah Rp 75 per yen. Amerika Serikat (AS) menerapkan BM beras sebesar 2,1 dolar AS per kilogram atau senilai Rp 18.900 per kilogram, dengan asumsi kurs rupiah Rp 9.000 per satu dolar AS. Sementara itu, Indonesia hanya menerapkan BM beras sebesar Rp 430 per kilogram.

Dari berbagai fenomena perekonomian yang sudah diuraikan di atas, kita bisa mengamati bahwa perlu adanya kerjasama antara negara khususnya negara berkembang dalam menghadapi era perdagangan bebas.

Aspek global public goods yang mengiringi era globalisasi tersebut tidak bisa dihindari lagi, sebab jika Indonesia mengabaikannya sudah tentu akan dikucilkan dalam kancah perekonomian global. Eksistensi dari intregasi ekonomi ASEAN mampu mendorong terciptanya tata hubungan masyarakat baru, struktur dan sistem ekonomi baru, bahkan persepsi budaya baru dalam kehidupan masyarakat, yang tidak mungkin diimbangi atau dihentikan secara efektif oleh lembaga pemerintah manapun juga.

Pada tingkat nasional, di satu sisi sebagai warga dunia, Indonesia tidak dapat menghindar dari perubahan yang bersifat global tersebut. Tuntutan tentang penegakan demokrasi, hak asasi manusia, serta pelestarian lingkungan menjadi sangat kuat yang terwujud dalam gerakan reformasi nasional pada saat sekarang ini. (82)

-Riwi Sumantyo, SE., ME , Dosen FE UNS Surakarta


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA