
| Selasa, 16 September 2003 | Tajuk Rencana |
Beberapa Kantor Partai Terbukti Fiktif- Beberapa kantor partai politik ternyata fiktif. Berita yang cukup menyengat itu datang dari Kabupaten Pekalongan. Tim dari Departemen Kehakiman dan HAM Provinsi Jateng pekan lalu berkunjung ke daerah tersebut. Tim itu bertugas memverifikasi 21 partai politik yang diajukan oleh kantor pusat parpol tersebut. Berdasarkan proses verifikasi, diketahui beberapa alamat yang disebutkan oleh kantor pusat partai sebagai kantor cabang ternyata tidak ada. Pengurus partai ketika dimintai keterangan menyatakan baru saja terjadi pergantian. Namun ketika dicari kantornya, tak bisa ditemukan. Dari 21 yang diperiksa, hanya delapan yang bisa diverifikasi, yang lain tidak bisa ditemukan.
- Sebuah kantor DPC ditemukan kosong. Ketika ditanyakan kepada warga yang tinggal di sekitar kantor tersebut, mereka menyatakan tidak tahu. Mereka mengatakan tak melihat tanda-tanda aktivitas seseorang atau sejumlah orang di sana, yang menandai ada kegiatan sesuatu organisasi, termasuk parpol. Padahal sebelum melakukan verifikasi, tim yang betugas sudah mempersiapkan segalanya. Termasuk rencana kunjungan mereka ke kantor-kantor cabang partai yang disebutkan oleh pengurus pusat partai yang bersangkutan. Kalau sampai pada saatnya kantor ditemukan kosong atau bahkan tidak ada bangunan atau sesuatu tempat yang menandai kegiatan parpol, sangat mungkin benar parpol itu fiktif belaka.
- Parpol fiktif adalah partai yang hanya ada papan nama tetapi tanpa pengurus, ada papan nama tetapi tak pernah ada aktivitas yang menandai keberadaan parpol, atau ada pengurus tetapi tidak ada massa pendukungnya. Semua itu gejala sangat lumrah. Mungkin tak hanya ditemukan di Kabupaten Pekalongan, tetapi juga di banyak daerah lain. Tim verifikasi dari Depkeh dan HAM tentu memiliki data '''lumrah'' tetapi sebenarnya memprihatinkan. Temuan di Kabupaten Pekalongan lebih memprihatinkan, karena yang benar-benar ada parpolnya tak ada separo. Dari 21 alamat, cuma delapan yang berhasil diverifikasi. Dari jumlah itu pun belum tentu semua nanti memenuhi syarat didaftar oleh KPU menjadi peserta pemilu. - Ada perbedaan yang jauh antara syarat mendirikan parpol dan syarat parpol agar bisa sah terdaftar menjadi peserta pemilu. Mendirikan parpol sangat gampang. Undang-undang tentang parpol mempersyaratkan sekurang-kurangnya 50 orang warga negara RI yang telah berusia 21 tahun dapat membentuk partai politik. Menjelang Pemilu 1999 terdaftar lebih dari 200 parpol. Setelah diverifikasi, yang memenuhi syarat ikut pemilu cuma 27. Untuk Pemilu 2004, di Depkeh dan HAM semula terdaftar lebih dari 300 parpol. Verifikasi sedang terus dilakukan. Berapa parpol yang nanti memenuhi syarat ikut pemilu belum diketahui. Banyak yang menduga tak akan jauh beda dari keadaan tahun 1999.
- Syarat untuk menjadi peserta pemilu yang sulit diduga bakal menyebabkan banyak parpol yang tercoret dari daftar. Atau makin banyak yang terbukti cuma fiktif. Kantor cabang dibutuhkan oleh pusat untuk memenuhi syarat terdaftar di Depkeh dan HAM. Jumlah itu cuma menyangkut segi fisik. UU No 12/2003 tentang Pemilu antara lain mempersyaratkan parpol peserta pemilu harus memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 jumlah provinsi, pengurus lengkap di 2/3 dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Selain itu, memiliki anggota 1.000 orang atau 1/1.000 jumlah penduduk daerah kepengurusan parpol terkait yang dibuktikan dengan fotokopi KTP.
- Dalam hal fotokopi KTP itulah diduga terjadi kebohongan atau duplikasi. Fotokopi sama untuk banyak partai. Sama halnya dengan pencalonan DPD yang diduga juga terjadi duplikasi. Ada tengara, untuk penyediaan fotokopi tanda identitas itu muncul ''pengusaha'' dadakan. Masalah parpol fiktif telah menggugah pemikiran tentang nafsu besar sebagian politikus, yang benar dan yang dadakan, untuk bikin parpol. Mungkin langkahnya disertai perhitungan gambling untuk meraih target tertentu. Di negeri dengan kehidupan politik transisional seperti sekarang, segalanya bisa terjadi. Masyarakat harus waspada dan KPU harus kerja keras luar biasa serta siap menghadapi tantangan dan gugatan para pengurus parpol. |