
| Selasa, 16 September 2003 | Sala |
Sekda Menolak, Bambang Mendukung
KARANGANYAR- Pemkab Karanganyar secara tegas menolak penggabungan Kecamatan Colomadu ke Kota Solo. Asisten II Sekda Drs Jatmiko MM menandaskan, baik secara hukum, administartif maupun politik, perpindahan kecamatan dari kabupaten satu ke kabupaten/kota lain sulit dilakukan, dan lagi belum ada perundang-undangan yang mengatur. Sementara itu anggota DPRD Karanganyar, Bambang Hermawan, menyatakan dukungannya atas usulan penggabungan itu. Dia mengemukakan, jika masyarakat Kecamatan Colomadu menginginkan pindah ke Surakarta, dia selaku anggota DPRD mendukung. Apalagi perpindahan itu disebabkan oleh sikap dan kebijakan DPRD dan Pemkab yang tidak berpihak pada rakyat, terutama menyangkut penyelesaian masalah pemilihan bupati (pilbup). "Saya mendukung keinginan keinginan masyarakat tersebut. Bila memang demikian, maka segera saja Pemkab membuat draf raperda pemisahan itu," papar dia yang juga Ketua DPC Partai Pelopor itu, kemarin. Hanya saja dia menekankan, untuk mengetahui sejauh mana keinginan masyarakat Colomadu bergabung ke Solo, tidak cukup hanya pendapat satu orang saja yang mengatasnamakan wakil rakyat Colomadu.
Masih perlu adanya survei atau jajak pendapat yang melibatkan semua anggota masyarakat Colomadu. "Tentu saja jajak pendapat itu harus difasilitasi orang atau lembaga yang independen dan tidak punya kepentingan dalam permasalahan tersebut," ujarnya. Jatmiko menuturkan, penggabungan suatu wilayah kecamatan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Harus melalui proses yang panjang baik proses administrasi, politik maupun proses hukum. Lagi pula, tidak ada satu kabupaten pun yang akan merelakan wilayahnya lepas. "Saya kira itu hanya emosi sesaat masyarakat saja terhadap masalah yang ada, terutama menyangkut penyelesaian masalah pemilihan bupati," paparnya. Perkeruh Suasana Kepala Bappeda Karanganyar Drs Sukismiyadi MM merasa tersinggung terhadap komentar beberapa pejabat Pemkab dan anggota DPRD Solo yang mendukung penggabungan Colomadu ke Solo. Dia menegaskan, seharusnya pejabat Pemkot dan anggota DPRD Solo tidak mengeluarkan pendapat seperti itu. Sebab, masalah yang terjadi adalah urusan rumah tangga Karanganyar. "Komentar yang dikeluarkan pejabat Pemkot dan anggota DPRD Solo itu sebenarnya tidak etis, karena masalah ini terjadi di rumah tangga kami." Menanggapi adanya polling untuk penggabungan itu, Sukismiyadi menyatakan boleh-boleh saja itu dilakukan. Persoalannya, hal itu tidak bisa dijadikan acuan untuk penggabungan meski semua warga Colamadu menyatakan bergabung. "Polling hanyalah polling. Ia tidak bisa dijadikan pijakan, karena tidak mempunyai dasar hukum," jelasnya. Sukismiyadi yakin, Colomadiu tidak akan bisa bergabung dengan Solo. "Dahulu pernah ada rencana penggabungan Kecamatan Jenawi ke Sragen, namun rencana itu hanya sebatas wacana dan tidak sampai terrealisasi. Demikian juga dengan penggabungan Colomadu ini. Jika masalah pemilihan bupati dapat dituntaskan dalam waktu dekat ini, saya kira usulan yang bersifat emosional itu akan reda."(G8-17j) |