logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 16 September 2003 Berita Utama  
Line

MMI Mengadu ke Komnas HAM

  • Soal Penangkapan Anggotanya

JAKARTA - Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) kemarin mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal penangkapan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap 25 anggota MMI dan ''alumni Afghanistan''.

Rombongan anggota MMI yang dipimpin Ketua Departemen Data dan Informasi MMI, Fauzan Al Anshari, kemarin mendatangi kantor Komnas HAM. Turut serta dalam rombongan tersebut empat istri korban.

Dalam keterangan persnya, Fauzan menjelaskan, penangkapan terhadap 25 anggota MMI dan alumni Afghanistan itu dilakukan secara bertahap oleh aparat. Mereka hilang setelah tragedi bom di Hotel JW Marriott beberapa waktu lalu.

''Tujuan kami datang ke Komnas HAM adalah untuk mengadukan proses penahanan dan penangkapan terhadap 25 orang itu,'' katanya.

Di tempat terpisah, Kapolri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar membantah bahwa apa yang dilakukan jajarannya itu sebagai penculikan.

''Kalau pihak keluarganya atau siapa pun tidak terima, silakan menggunakan kontrol dengan mengajukan gugatan praperadilan, tapi itu jangan disebarluaskan sebagai penculikan,'' kata Da'i di sela-sela rapat kerja dengan Komisi Pertahanan DPR RI di gedung DPR/MPR, Senayan, Senin kemarin.

Kapolri menegaskan, apa yang dilakukan anak buahnya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, seringkali, dalam penangkapan pihak keluarga tersangka tidak mau menandatangani surat pemberitahuan atau penangkapan.

''Merasa tidak terima atas apa yang dilakukan polisi, mereka menganggap ini penculikan. Padahal setelah kami lakukan pengecekan, ternyata penangkapan dilakukan oleh petugas dengan prosedur seperti pemberitahuan dan surat penangkapan,'' katanya.

Dasar penangkapan tersebut, menurut Da'i, adalah dalam rangka penegakan hukum yang terkait dengan pengembangan informasi bahwa orang bersangkutan berkaitan dengan teroris. Dasar penangkapan menggunakan UU Antiteroris. UU ini memberi wewenang penyidik menangkap tersangka dalam waktu tujuh kali 24 jam. (F4-29)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA