logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 16 September 2003 Berita Utama  
Line

Pemilu 2004

Seluruh Sekretaris Provinsi Diganti

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik 30 orang sekretaris KPU provinsi di seluruh Indonesia. Namun, pelantikan itu hanya dihadiri 28 orang karena dua orang yang lain berhalangan hadir dengan alasan sedang melaksanakan tugas.

Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU HSA Jusacc di Gedung KPU, kemarin. Menurutnya, dua orang yang tidak hadir itu memang tidak perlu dilantik. Mereka bertugas dengan surat perintah bukan surat keputusan. Tugas kedua orang itu tetap sama dengan sekretaris KPU lainnya.

Sekretaris KPU bertugas memberi dukungan kepada KPU. Mereka memberikan data kondisi situasi di daerah kepada KPU. Sekretaris KPU bertanggung jawab kepada KPU pusat bukan daerah. ''Anggapan bahwa sekretaris daerah bertanggung jawab ke KPU daerah masih kuat,'' tandas Yusacc, kemarin.

Sekretaris KPU tidak bertanggung jawab terhadap seluruh keputusan yang diambil rapat pleno di daerah. Sekretaris KPU hanya sebagai pelaksana dari keputusan yang diambil. Dia juga mengatakan, penggantian sekretaris KPU seluruh provinsi itu dilatarbelakangi adanya hubungan yang tidak harmonis antara sekretaris dan KPU. ''Ada tegangan tinggi dalam masalah kewenangan,'' tegas Yusacc.

Diakuinya, kewenangan sekretaris KPU memang cukup besar, sehingga ada semacam tumpang tindih antara KPU pusat dan sekretaris. Agar hal itu tidak berkepanjangan, pejabat lama diganti dengan yang baru.

Sebelum melakukan tugas operasionalnya, pejabat KPU melakukan sidang terlebih dahulu. Sidang itu dilakukan untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil pada periode masa tugasnya. Adapun bagi sekretaris KPU, setelah dilantik tidak ada sidang seperti yang dilakukan anggota KPU. Keadaan itu memacu ketidaksesuaian antara KPU dan pejabat KPU yang lama.

Namun sekarang, lanjut Jusacc, sekretaris KPU sudah mengetahui tugas mereka, yaitu melaporkan apa yang terjadi di daerahnya kepada KPU. Diakuinya, rentang kendali wilayah operasional sekretaris KPU terbilang luas, sedangkan dana untuk operasional tidak mencukupi.(bn-69i)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA