
| Selasa, 16 September 2003 | Berita Utama |
Seriuskah Partai Politik ?Winarti - Aktivis Kelompok Studi Gender Bumi Pancoran Solo, Jaringan Gerakan Gender Wilayah Jateng SUARA perempuan untuk memperjuangkan kepentingannya melalui proses politik di negara ini terdengar semakin panas beriringan dengan semakin dekatnya penyelenggaraan Pemilu 2004. Setelah kuota perempuan berhasil dimasukkan ke dalam Pasal 65 ayat 1 UU Pemilu 2003, meski jauh dari memuaskan, banyak kelompok perempuan yang memandang hal tersebut sebagai sebuah peluang yang harus segera ditangkap dan ditindaklanjuti. Peninabobokan perempuan dengan akomodasi "semu" Pasal 65 tersebut harus dijawab dengan kerja keras untuk memotong segala usaha yang hendak menekan munculnya partisipasi aktif di parlemen. Ketertinggalan perempuan mengisi posisi pengambil kebijakan publik (karena beberapa faktor seperti tradisi budaya misoginis, akses politik yang tidak ramah perempuan, sumber daya perempuan yang masih kurang dan lain sebagainya ), mengakibatkan kurang terakomodasinya kepentingan perempuan, seperti jaminan hukum terhadap keselamatan dan perlindungan kerja , perlindungan atas kekerasan dan pelecehan (termasuk dalam rumah tangga), jaminan pemenuhan pemeliharaan kesehatan reproduksi, kesehatan ibu hamil dan anak, jaminan penghidupan yang layak bagi kehidupan serta pendidikan. Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, khususnya posisi pengambil putusan publik seperti legislatif, diperlukan beberapa langkah yang serius mengingat perjuangan mendapatkan kursi legislatif membutuhkan usaha yang sangat berat. Perempuan tidak hanya bersaing dengan politisi senior yang akan mempertahankan status quo nya ( laki-laki, 91%, menurut hasil Pemilu 1999); perempuan juga akan berjuang untuk membongkar nalar berpikir para pemilih yang lebih memilih caleg laki-laki daripada perempuan. Kecenderungan ini muncul seringkali tanpa alasan rasional tetapi karena alam bawah sadar yang masih menempatkan laki-laki sebagai the chosen person dan superior, sehingga siapa pun perempuan yang muncul akan selalu dianggap tidak layak untuk mewakili kepentingan mereka. Di sisi lain, perempuan juga memiliki kesulitan untuk mendapatkan dana kampanye mengingat keterbatasan akses ekonomi. Kampanye penting untuk mensosialisasikan nilai-nilai kesetaraan gender dalam rangka mengubah perilaku memilih yang cenderung "asal bukan perempuan." Untuk mensiasati hal ini caleg perempuan bisa menggunakan akses jaringan kerja sama dengan organisasi atau kelompok dan aktivis yang memperjuangkan hak perempuan. Kesepahaman ini harus terbangun pada segenap aktivis pembela hak perempuan baik yang ada di dalam partai maupun di luar partai. Kerja sama dilakukan dalam rangka sosialisasi pentingnya keterwakilan perempuan dalam parlemen dan memberikan ruang-ruang publik kepada caleg perempuan untuk berbicara dan menyampaikan gagasannya kepada masyarakat luas. Kampanye juga sangat dibutuhkan untuk mensosialisasikan keberadaan caleg perempuan kepada khalayak sekaligus menunjukkan karakteristik dan keistimewaan tawaran politiknya sehingga bisa mempengaruhi pilihan publik untuk memilih dirinya. Instrumen lain yang juga akan sangat mempengaruhi langkah perempuan dalam usahanya duduk di kursi parlemen adalah partai politik. Minimal terdapat dua hal yang bisa dijadikan indikator apakah sebuah partai politik menghambat atau mendorong langkah perempuan untuk bisa duduk menjadi anggota legislatif. Pertama adalah struktur dan model pengambilan keputusan internal partai. Melihat fenomena terakhir (dalam pemilihan kepala daerah di beberapa provinsi di Indonesia), partai politik cenderung sentralistis dalam mengambil kebijakan. Hal ini menunjukkan pimpinan pusat partai memiliki kontrol dan kuasa yang sangat besar menjadi pengetok palu dalam pengisian posisi-posisi representasi. Di sini, ada tidaknya keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif, berada di tangan segelintir elite pusat partai. Jika elite pusat partai tidak memiliki sensitivitas dan komitmen meningkatkan keterwakilan perempuan, bisa dipastikan perempuan hanya akan duduk di porsi yang sama sekali tidak strategis. Kedua, adalah kebijakan partai. Ada tidaknya komitmen partai politik sebagaimana yang tercermin dalam kebijakan partai, akan sangat mempengaruhi perempuan dalam usahanya duduk di parlemen. Kecilnya komitmen partai politik untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan di parlemen akan membuat partai politik sangat berhati-hati bahkan cenderung enggan memunculkan calon legislatif perempuan karena meragukan kemampuan dan ketahanannya dalam menjaga dan merebut akses-akses kekuasaan demi kepentingan partainya. Partai politik menganggap menempatkan perempuan sebagai caleg adakah langkah spekulatif yang kurang menguntungkan. Dalam almanak Partai Politik Indonesia, catatan Yayaan API tahun1999, hanya 6,3% partai politik peserta Pemilu1999 yang setuju diberlakukannya kuota bagi perempuan dan hampir tidak ada partai politik yang mencantumkan ketentuan tentang hak dan kesempatan untuk perempuan dalam aturan dasarnya. Dengan komitmen dan sikap partai politik yang seperti ini, bisa dipahami bagaimana peminggiran politik terhadap perempuan terjadi. Departemen Khusus Namun ada fenomena yang cukup menggembirakan berkaitan dengan kelembagaan dan isu-isu yang diusung partai politik, dua tahun belakangan ini. Beberapa partai politik telah mendirikan lembaga-lembaga perempuan di dalam partainya atau membentuk departemen khusus yang membidangi persoalan perempuan, seperti Pergerakan Perempuan Kebangkitan Bangsa, Wanita Persatuan Pembangunan, Kesatuan Perempuan Partai Golkar, Wanita Perjuangan dan sebagainya. Harapannya memang partai sudah mulai memasukkan isu keterwakilan perempuan ke dalam kebijakan-kebijakan partai dan bukannya "melokalisasi" perempuan ke dalam wadah khusus yang jauh dari proses pengambilan keputusan di struktural partai atau hanya menjadi "tenaga perah" partai untuk mengorganisasi suara perempuan di basis demi kepentingan pemenangan pemilu. Untuk meminimalisasi hal di atas terjadi, kelompok maupun aktivis pembela hak perempuan baik di dalam partai maupun di luar partai, perlu membangun jaringan untuk mengawasi dan memberi tekanan yang kuat kepada partai politik agar bertanggung jawab kepada anggota partainya khususnya perempuan dengan memberikan jaminan terhadap adanya peningkatan partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam parlemen. Soal isu, gencarnya partai politik mengusung isu perempuan bisa jadi hanya strategi partai untuk mengambil hati suara pemilih perempuan, yang pada Pemilu 1999 sebanyak 57% dari keseluruhan pemilih. Hal yang mana juga pernah dilakukan Bill Clinton untuk menuju kursi kepresidenan selama dua periode (1992 dan 1996). Dengan menggunakan isu legalisasi aborsi, Clinton berhasil membangun citra pro perempuan setelah sebelumnya aborsi tidak mendapat tempat di dua pemerintahan presiden sebelumnya, Ronald Reagen dan George Bush. Lepas dari apakah masa pemerintahan Bill Clinton benar-benar sensitif terhadap kepentingan dan aspirasi perempuan atau tidak, tetapi cara Clinton "mengambil" suara perempuan untuk kemenangannya merupakan hal yang juga bisa saja dilakukan partai politik sekarang. Karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa partai politik tersebut benar-benar memiliki kepedulian dan komitmen terhadap peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, karena partailah yang sampai saat ini memiliki wewenang terbesar untuk mempengaruhi kebijakan publik melalui anggota parlemen dari partainya. Indikator yang bisa digunakan untuk mengukur kesungguhan ini adalah dengan melihat apakah partai tersebut transparan dalam setiap tahap pencalonan kandidatnya dalam pemilu mendatang. Yang kedua, apakah partai menyertakan minimal 30% kandidat perempuan dalam daftar calon tetapnya dan menggunakan model selang-seling dalam peletakannya, serta apakah partai aktif memberikan pendidikan politik untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan perempuan sehingga perempuan memenuhi kriteria kualifikasi pencalonan. Apabila partai politik tidak melakukan minimal tiga hal tersebut di atas, bisa jadi isu perempuan yang diangkat ke publik hanya merupakan retorika atau basa-basi politik untuk mengelabui perempuan agar menyerahkan suaranya demi kepentingan sepihak partai politik. (18) |