
| Selasa, 16 September 2003 | Berita Utama |
Tiga Hal di Balik Kebijakan Politik 30% Keterwakilan PerempuanDra Roliani S Abdurrachman - Pengusaha-Semarang
MEMBACA tulisan Ibu Sri Nurhewati tentang kebijakan politik 30% keterwakilan perempuan, saya pun tertarik untuk menanggapi. Paling tidak ada tiga hal yang menjadi dasar ketertarikan penuli. Pertama, soal kebijakan itu yang membuahkan pro-kontra. Kedua, kebijakan politik tersebut sebagai sarana mengatasi masalah perempuan. Ketiga, kebijakan tersebut adalah masalah bagi perempuan. Pro-kontra atas kebijakan politik 30% keterwakilan perempuan itu wajar dan semuanya sama penting agar kebijakan tersebut makin mantap perwujudannya. Kebijakan tersebut bukan pengistimewaan, apalagi dianggap sebagai hadiah dan mendiskriminasikan laki-laki, karena kebijakan tersebut adalah kebijakan hukum dan demi hukum serta hak asasi manusia. Kebijakan politik yang demikian adalah landasan hukum dan pemerkukuh upaya persamaan kedudukan perempuan dengan pria yang selama ini memang butuh dukungan politik untuk mewujudkannya. Dengan kebijakan itulah, kesetaraan gender akan dapat lebih menjadi budaya di masyarakat kita, termasuk di bidang politik. Soal kebijakan politik 30% keterwakilan perempuan tidaklah bisa dimungkiri akan menjadi satu salah sarana mengatasi masalah perempuan. Dengan bertambahnya jumlah perempuan yang menjadi wakil rakyat di DPR, minimal permasalahan perempuan yang sangat kompleks dapat diurai dan diusahakan maksimal pemecahannya. Dua hal tersebut tentu akan menjadikan kebijakan politik itu sebagai masalah bagi perempuan saat dihadapkan pada keharusan mengisi jumlah 30% jumlah wakil rakyat, tetapi di sisi lain perempuan belum siap untuk pengisian tersebut karena tidak mudah memilih kader-kader terbaiknya. Belum lagi saat praktik-praktik yang tidak profesional, prosedural, dan tidak proporsional dalam perpolitikan yang mengadang, tentu kebijakan tersebut akan menjadi masalah yang tidak ringan bagi perempuan. Atas ketiga hal itulah, kita semua perlu menyadari bahwa kebijakan politik 30% keterwakilan perempuan di DPR adalah tuntutan hukum, politik, dan HAM yang harus didukung bersama. Pendukungan ini bukan sekadar untuk memberikan kesempatan kepada perempuan agar lebih banyak jumlahnya di DPR, tetapi juga untuk memperkuat posisi wakil rakyat dalam rangka memperjuangkan aspirasi rakyat. Termasuk aspirasi perempuan dengan segala dinamikanya. Yang harus dilakukan sekarang adalah, kita semua harus siap bahwa kebijakan politik 30% bagi keterwakilan perempuan di DPR harus dipenuhi oleh kader-kader perempuan yang berkualitas unggul dan tidak berpamrih kekuasaan. (18c) |