logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 16 September 2003 Berita Utama  
Line

Siapkah Perempuan Masuk Dunia Politik?

Nuniek Sriyuningsih Sukirno - Aktivis Perempuan

KETERWAKILAN perempuan minimal 30% di legislatif sudah diberikan lewat UU tentang Pemilu Pasal 65. Dengan demikian, lengkap sudah kesempatan dibuka untuk perempuan mulai dari UU No 68 Tahun 1956 hingga konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi dalam UU No 7 Tahun 1984. Semua peraturan itu memperlihatkan bahwa tidak didapat satu peraturan pun yang mendiskriminasi perempuan di bidang politik dan kehidupan publik.

Namun, apakah sebenarnya perempuan siap? Apakah perempuan mampu mengikis stereotipe feminin untuk mendobrak domestikasi, dan mampu menumbuhkan trik-trik tertentu untuk masuk ke dalam politik yang sudah terbuka lebar.

Seandainya kita menjawab sanggup, upaya apa yang kita lakukan sebagai realisasi kesanggupan kita? Sejujurnya penyelenggaraan negara haruslah dilakukan bersama-sama antara laki-laki dan perempuan, sebagaimana lambang negara yang dijelaskan oleh Sukarno dalam kelahiran Pancasila sebagai berikut:

Cara kita menggambarkan sila perikemanusiaan adalah di atas perisai yang dikalungkan kepada lehernya Garuda Indonesia ranboi yang bergelang-gelangan tiada putus-putusnya persegi bundar, persegi bundar. Sebagai lambang tiada putus-putusnya perhubungan antara laki-laki dan perempuan: persegi lambang perempuan, bundar lambang laki-laki.

Demikian juga bendera kita merah putih, bukan saja sekadar merah lambang keberanian, putih adalah lambang terjadinya manusia, sebagaimana surya dan candra di mana matahari dilambangkan dengan warna merah dan bulan warna putih, demikian juga merah adalah lambang perempuan dan putih adalah lambang laki-laki.

Sangat jelas dalam pemikiran Sukarno bahwa perempuan dan laki-laki harus bersama-sama, bekerja sama untuk mengelola pemerintahan, membawa negara ini mewujudkan cita-citanya yang luhur bagi masyarakat dan bangsanya.

Ketat

Sejarah penjajahan kolonialisme Belanda telah mempertegas garis batas dua ruang yang sangat ketat, yakni ruang domestik dan publik. Kemunculan kapitalisme lebih memperjelas, menempatkan perempuan pada posisi subordinat. Ketika kapitalis mengambil bentuk dalam industri surat kabar, ruang itu menjadi terpisah, print capitalism bagaikan sebuah pisau tajam yang sanggup membagi dua masyarakat dan komunitas, yakni yang membaca dan tidak membaca surat kabar. Persoalannya menjadi tidak sederhana.

Bukan hanya persoalan bisa membaca dan tidak bisa membaca atau bisa membeli surat kabar atau tidak bisa membeli, tetapi ada pertanda, ada garis yang membagi dua masyarakat; ada yang memiliki akses kepada kehidupan publik dan ada yang tidak mendapatkan akses itu -dalam hal ini akses bukan hanya bisa membaca tetapi juga mempunyai kemampuan untuk memberikan reaksi dan reaksi itu mendapat tempat yang tepat.

Di dalam sejarah, ada tiga tingkatan wacana yang dikerjakan perempuan dalam mengutarakan sikap di dalam ruang publik. Yang pertama adalah wacana lisan. Kita mengetahui bahwa tidak ada dokumen yang menceritakan bagaimana Tjoet Nyaí Dien memobilisasi masyarakat Aceh dan Nyi Ageng Serang mengobarkan semangat prajurit Jawa. Mereka melakukan dengan lisan, yakni dengan merangkai kata-kata untuk membangun kewibawaan lisan. Yang kedua adalah dalam bentuk tulisan yang disebarluaskan, dan yang ketiga adalah bentuk surat-surat pribadi.

Kita semua mengetahui pengaruhnya dibandingkan dengan surat-surat Kartini. Namun di sisi lain kita bisa merenungkan: apa yang sebenarnya terjadi pada Kartini. Dia sangat kesulitan dan hampir tidak ada jalan loncat dari kehidupan keluarga ke ruang publik dalam ekonomi politik kolonial.

Sekarang keterlibatan perempuan sudah jauh dalam ruang publik, namun dunia politik yang secara normatif tidak diskriminatif, secara objektif tetap dikuasai laki-laki, dunia politik dianggap sangat maskulin, dan hanya pantas digeluti laki-laki. Perempuan dianggap sebagai pelengkap penderita dan selalu dianggap mempunyai peran kecil. Jika ada perempuan yang secara integral menjadi bagian dari suatu sistem politik dan ia mendapat peran dan fungsi yang sama dengan laki-laki, itu dianggap suatu peristiwa luar biasa dan atipikal.

Apabila kita mulai mengabaikan sikap lingkungan dan mulai mengubahnya, kita dihadapkan pada kenyataan bahwa setiap profesi menuntut kualitas tertentu yang khas. Karena itu, untuk menjadi seorang politikus dibutuhkan seperangkat karakteristik sifat psikologis tertentu, karena dunia politik melibatkan sejumlah besar aktivitas komunal yang khas yang menyebabkan adanya interaksi yang terus-menerus dengan orang lain. Dunia politik sarat pertemuan, negosiasi, saling pengaruh, intrik, kompromi, dan sebagainya. Dunia politik juga menuntut agresivitas, power, kemandirian, kompetitif, rasionalitas, dan kemampuan untuk membuat keputusan-keputusan sulit. (18c)

***

Relevansinya bagi Dunia Polwan

Zaenal Arifin - Staf Litbang Amsoc (Accounting and Management Solution Consultant)

TITIK tekan adanya kebijakan politik 30% representasi perempuan dalam parlemen merupakan payung hukum yang bisa digunakan untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat posisi berkenaan dengan aktivitas yang menyangkut dinamika parlementer.

Kebijakan politik adalah kebijakan yang berdampak luas dalam masyarakat. Bagi perempuan Indonesia, angka 30% merupakan angka yang cukup signifikan dalam konteks perubahan komposisi keterwakilan rakyat dalam parlemen. Ini berarti, kelak wajah-wajah Kartini akan kian banyak menghiasi, mewarnai, dan turut serta aktif dalam menentukan kebijakan yang diambil di negeri ini.

Dalam kesempatan yang baik ini pula, kartini-kartini Indonesia yang memakai baju civilian in uniform merayakan ulang tahunnya pada tanggal 1 September lalu, sebenarnya juga berhak menikmati atas kebijakan politik 30% perwakilan perempuan.

Kuota 30% dalam kacamata kepolisian seharusnya dimaknai sebagai sebuah kesempatan yang terbuka dan seluas-luasnya bagi kartini Indonesia yang ingin menentukan garis kehidupannya dengan mengabdi di dunia kepolisian sebagai polisi wanita.

Polisi wanita telah membuka wacana baru dalam rangka mengubah wajah pemolisian di negeri ini. Dalam beberapa hal, polisi wanita lebih siap menjadi perantara dalam suatu sengketa dan kurang untuk melakukan penahanan dibandingkan dengan sejawatnya, laki-laki. Polwan mampu bertindak untuk meredam penggunaan kekerasan dalam menghadapi publik (Satjipto Raharjo, 2002).

Oleh sebab itu, kesempatan ini pula sebenarnya momentum yang tepat bagi kaum perempuan Indonesia untuk lebih banyak berkiprah dalam ruang publik, ruang yang dulu banyak digeluti oleh kaum laki-laki, sementara persoalan kultur, ekonomi, kebijakan politik, dan konstruksi sosial menyebabkan kiprah perempuan Indonesia terhambat.

Kebijakan politik 30% representasi perempuan khususnya dalam parlemen yang diamanatkan oleh konstitusi, sudah semestinya dipahami sebagai kebijakan yang membumi. Persoalan 30% bukan hanya bertumpu pada persoalan angka atau legitimasi formal ansich, tetapi lebih menekankan pada aspek yang lebih luas dalam peri kehidupan berbangsa dan bernegara. (18c)

***

Buktikan Bukan karena Iba

Dini Rahmiati SKM - Praktisi kesehatan

KEBIJAKAN kuota 30% bagi perempuan di lembaga legislatif yang dikuatkan oleh peraturan perundang-undangan adalah hasil perjuangan kaum perempuan. Hasil perjuangan tersebut didapat bukan karena compassion (keibaan) kaum pria, melainkan lebih didasarkan pula pada kesadaran segenap anak bangsa (terutama kaum pria) atas harus dioptimalkannya kiprah kaum perempuan di lembaga legislatif.

Konsekuensi dari kuota tersebut, kaum perempuan harus bersiap diri untuk bisa memenuhinya. Pihak parpol harus jeli dan fair dalam rangka memenuhinya. Pilihlah perempuan yang berkualitas politik bagus, cerdas, jujur, andal, dan gigih dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat serta kebenaran. Jangan sampai perempuan dipilih untuk mengisi kuota dengan dasar keibaan atau sekadar memberikan kesempatan tanpa pertimbangan yang sebenarnya dilakukan.

Perempuan yang ingin dipilih atau akan dipilih untuk menjadi wakil guna mengisi kuota 30%, tentu harus mawas diri. Layak tidak dirinya tampil mengisi kuota tersebut? Bila tidak, mengapa harus memaksakan diri atau menghalalkan segala cara ataupun memohon iba untuk mendapatkannya?

Itulah tantangan sebenarnya dari kuota 30% bagi perempuan di legislatif agar kiprahnya dapat optimal tanpa harus didasarkan pada pengibaan dalam pemberian kesempatan. (18c)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA