
| Selasa, 16 September 2003 | Berita Utama |
Kasus Tanjung Priok Mulai DisidangkanTerdakwa Diancam Hukuman Seumur Hidup
JAKARTA - Setelah 19 tahun lamanya mengambang, akhirnya upaya mencari penyelesaian hukum peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984, terlaksana juga. Kasus pelanggaran HAM berat, yang terkait dengan kebijakan pemaksaan asas tunggal Pancasila tersebut, kemarin digelar di Pengadilan HAM ad hoc Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dimulai tepat pukul 12.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 11 terdakwa yaitu Kapten Artileri Sutrisno Mascung dkk. Dalam sidang yang dipimpin H Andi Samsan Nganro SH (hakim karier PN Jakarta Pusat), sempat terjadi perdebatan. Tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai Yan Djuanda Saputra SH, meminta majelis hakim menunda persidangan hingga dua minggu mendatang. Alasannya, kliennya Kopka Siswoyo, salah seorang dari 11 terdakwa, tidak bisa hadir, karena sakit. Yan menjelaskan, kliennya hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, karena gagal ginjal. Sementara itu, jaksa penuntut umum yang diketuai Widodo Supriyadi SH berpendapat sidang tidak perlu ditunda, karena jumlah terdakwa yang hadir sudah lebih dari satu. Berdasarkan pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disebutkan, bila terdakwa yang hadir sudah lebih dari satu, maka sidang dapat dilanjutkan. Kedua pihak yang berbeda pendapat tersebut kemudian berembug bersama mejelis hakim. Akhirnya ketua majelis hakim memutuskan bahwa sidang dilanjutkan. Alasannya, perkara pengadilan HAM ini harus selesai dalam waktu 180 hari, serta terdakwa Siswoyo sudah dipanggil untuk menghadiri persidangan itu secara sah. Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim didampingi hakim anggota Binsar Gultom SH (hakim karier dari Pengadilan Negeri Medan), Heru Susanto SH (hakim ad hoc dari Universitas Surabaya), Amirruddin Aburaera SH (hakim ad hoc dari Universitas Trisakti), dan Sulaiman Hamid SH (hakim ad hoc dari Universitas Sumatera Utara Medan). Kejahatan Sistematis Dalam dakwaannya, jaksa menilai, para terdakwa telah melakukan kejahatan kemanusiaan melalui serangan yang meluas dan sistematik, pembunuhan, percobaan pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan korban sipil 23 orang, dan sekurang-kurangnya 14 orang meninggal dunia. Terdakwa dinilai telah melanggar pasal 7 huruf b, jo pasal 9 huruf a, pasal 37 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan juga pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka mendapat ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Mendengar dakwaan yang telah dibacakan jaksa, para terdakwa, yakni Kapten Sutrisno Mascung, Letnan Dua (Inf) Zulfattah, Sersan Mayor Abdul Halim, Sersan Mayor Sumitro, Sersan Kepala (Serka) Sofyan Hadi, Kopral Kepala (Kopka) Asrori, Kopka Prayogi, Kopka Winarko, Kopka Idrus dan Kopka Mukson, langsung ingin memberikan keberatannya. Melihat gelagat itu, baik majelis hakim maupun penasihat hukum terdakwa, Yan Juanda Saputra, meminta agar para terdakwa dapat memberikan tanggapan pada persidangan selanjutnya, 29 September 2003 mendatang. Penuh Sesak Sidang perdana yang berlangsung di lantai 3 gedung PN Jakarta Pusat tersebut dipenuhi pengunjung sejak pagi. Sebagian besar dari mereka adalah para korban, keluarga korban, anggota TNI dan kalangan pers dalam dan luar negeri. Pengunjung sampai meluber memenuhi teras di depan ruang sidang. Tampak hadir pula anggota DPR RI dari Fraksi Reformasi AM Fatwa. Ia pernah ditahan pada era Orde Baru, terkait peristiwa tersebut. Fatwa kepada wartawan mengatakan bahwa para terdakwa yang dihadapkan hanyalah pelaku di lapangan. Sementara para pemberi komando atau yang mempunyai tanggung jawab komando, terkesan tidak dijerat hukum. Ia merasa kurang puas. (F4-29) | |||||