logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 16 September 2003 Berita Utama  
Line

Direksi Perusda Klarifikasi ke Komisi C

  • Soal Agunan Sertifikat Tanah

SEMARANG- Sertifikat tanah Pabrik Es Saripetojo Surakarta yang dipinjam untuk agunan kredit di Bank BPD Jawa Tengah sebesar Rp 550 juta, mengundang reaksi komisi C DPRD Jateng. Sebagian anggota komisi bidang keuangan itu mengaku terkejut sertifikat tanah negara yang dijadikan agunan.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Direksi Perusda Pemprov Jateng Alex Emyll dan Komisi C, di Gedung Berlian, Senin (15/9).

"Terus terang kami baru tahu sekarang, meski pinjaman uang itu diberikan kepada Manajer Pabrik Es Saripertojo, Soeyadi, pada 24 April 2002," ungkap anggota Komisi C, KH M Djahron MK seusai rapat yang berisi klarifikasi dari perusda tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A H Daromi Irdjas SH dan anggotanya, Dra Hj Munawaroh menyoal permasalahan itu. Komisi bidang pemerintahan itu terkejut karena mendapati laporan dari perwakilan BPN, bahwa sertifikat pabrik es itu dijadikan agunan di Bank BPD Jateng. Saat itu Daromi menyebut nilai kreditnya sebesar Rp 825 juta.

Baru Tahu

Baik Djahron maupun anggota Komisi C lainnya, Drs Nurhadi Moestofa SH mengaku baru mengetahui kalau sertifikat HGB No 6 seluas 2.482 m2 yang terletak di Desa Jantirejo, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan Surakarta itu dijadikan agunan kredit.

Padahal saat rapat pertama yang menghasilkan persetujuan Komisi C untuk menjual aset tersebut, Perusda sama sekali tidak menyinggungnya.

"Pada waktu itu belum tahu. Makanya Komisi C kaget, mengapa dulu-dulu tidak memberi informasi, mestinya memberitahu kepada Dewan selaku lembaga pengawas. Lebih baik kan, dibahas di Komisi," katanya.

Awal sertifikat itu dijadikan agunan, yakni dari surat tertanggal 25 Januari 2002 dari Direktur Utama Perusda Provinsi Jateng H Mulyono kepada Ketua Badan Pengawas Perusda Jateng. Surat itu menyangkut permohonan persetujuan pengajuan kredit kepada BPD untuk pelaksanaan investasi/normalisasi instalasi NH3 Pabrik Es Saripetojo.

Kemudian pada 20 Februari 2002, Wagub Jateng Bidang Ekbang H Djoko Sudantoko, SSos MM selaku Ketua Badan Pengawas Perusda dan Wakil Gubernur, menyatakan tidak keberatan pengajuan kredit kepada BPD Jateng sebesar Rp 550 juta untuk normalisasi instalasi pabrik es tersebut. Syaratnya, pemanfaatan dana secara optimal untuk peningkatan kinerja dan dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Syarat lainnya, seperti yang tertera dalam surat bernomor 539/2057 dari Wagub II itu, yakni target laba RKAP 2002 sebesar Rp 350 juta dapat dicapai, serta tetap berpegang pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Meski dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi C Kolonel Inf M Turmudzi AR itu terjadi dialog cukup hangat, Komisi C akhirnya tetap pada keputusan semula, tanggal 23 April 2003. Yakni menyetujui rencana relokasi Pabrik Es Saripetojo Surakarta.

Alex Emyll menuturkan, proses agunan sudah sesuai prosedur dengan persetujuan Wagub II. Pengajuan dana kredit ke BPD adalah untuk kebutuhan Pabrik Es Saripetojo, terutama pemeliharaan mesin dan sarana prasarana lainnya. (D14,H1,G1-29)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA