
| Selasa, 16 September 2003 | Berita Utama |
Bisa Hambat Kaderisasi Pejabat
SEMARANG-Kebijakan Gubernur H Mardiyanto yang memperpanjang usia pensiun tiga pejabat di lingkungan Pemprov Jateng, menurut Ketua FKB DPRD Jateng Abdul Kadir Karding, hendaknya dijadikan warning. Untuk ke depan, hendaknya kebijakan itu tidak ditempuh lagi. "Saya kira cukup untuk tiga pejabat itu saja. Ke depan jangan lakukan lagi kebijakan serupa," kata Kadir di ruang FKB DPRD Jateng, Senin (15/9). Dia menilai, kebijakan perpanjangan usia pensiun PNS itu bisa menghambat kaderisasi. Hanya dia juga mempertanyakan kenapa persoalan itu baru sekarang dipermasalahkan, padahal dulu juga ada pejabat yang diperpanjang usia pensiunnya. "Saya menduga persoalan ini ada unsur politis di dalamnya," ujarnya. Dia menduga perpanjangan usia pensiun ini, karena kebutuhan organisasi. Namun mestinya Gubernur memberikan penjelasan kepada Dewan. Jadi, tidak terjadi salah persepsi seperti sekarang. Khusus untuk tiga pejabat yang sudah telanjur diperpanjang usia pensiun, mestinya hanya diperpanjang enam bulan saja. "Setelah itu tidak ada lagi perpanjangan usia pensiun," katanya. Sikap Dewan Anggota FPP Zuber Syafawi SAg mengatakan, dulu kebijakan batasan usia PNS 56 tahun. Tujuannya untuk merasionalisasi jumlah PNS di Pemprov Jateng, sebab ada penambahan jumlah PNS dari eks kanwil. "Mestinya kebijakan itu dipertahankan sampai jumlah PNS di Jateng mencapai titik ideal. Kalau belum ideal, kebijakan itu tetap diberlakukan," katanya. Mengenai alasan perpanjangan usia pensiun adalah urusan organisasinya, Zuber menilai, mestinya Gubernur tidak memakai alasan seperti itu. Sebab Dewan sebagai anggota legislatif memiliki hak untuk mengontrol kebijakan eksekutif. "Kami kan sekadar meminta klarifikasi alasan itu. Kami kan tidak melakukan pemecatan pejabat tersebut. Jadi itu sekadar klarifikasi saja," katanya. Anggota Dewan dari Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan, tugas anggota Dewan selain melakukan pengawasan anggaran, juga memiliki kewajiban pengawasan kebijakan eksekutif. "Kalau soal penilaian prestasi atau tidak, saya kira sangat subjektif. Penilaian Gubernur dan Dewan pasti akan berbeda," katanya. Sekretaris FAN DPRD Jateng Nurhadi Moestofa SH menilai, secara normatif kebijakan perpanjangan usia pensiun itu diperbolehkan. Sebab, hal itu tergantung pada kebijakan Gubernur. Tetapi hendaknya kebijakan itu diberikan kepada pejabat yang benar-benar berprestasi. "Hanya tolak ukur berprestasi itu yang perlu dipertanyakan. Jadi, bukan kebijakan perpanjangan usia pensiun," katanya. (D14,G1-64t) |