
| Selasa, 16 September 2003 | Berita Utama |
Andri Octavia Dihukum 16 Tahun
DENPASAR - Andri Octavia (35) yang terbukti mendanai peledakan bom Bali, dengan melakukan perampokan toko emas "Elita" Serang, Banten, dihukum 16 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus bom Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin kemarin. Majelis hakim yang diketuai I Gde Damendra SH menjatuhkan hukuman dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum I Made Sudarmawan SH yang menuntutnya 18 tahun penjara. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat mengganggu keamanan, melanggar hak asasi manusia (HAM), dan perbuatannya menimbulkan keresahan bagi masyarakat Indonesia, khususnya warga Bali. Sedangkan hal yang meringankan, menurut ketua majelis hakim, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum, dengan harapan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Terdakwa dijerat pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP dan pasal 11, jo pasal 6 Perpu RI No 1 tahun 2002, jo pasal 1 UU No 15 tahun 2003, jo pasal 1 Perpu RI No 2 tahun 2002. Terdakwa Andri Octavia bersama empat rekannya menggali dana untuk pembiayaan bom Bali dengan cara menggarong toko emas "Elita" di Serang, Banten, 22 Agustus 2002. Ketiga rekannya yang bersama-sama melakukan perampokan terdiri atas Abdul Rauf, Junaedi dan Andi Hidayat yang perkaranya ditangani secara terpisah di Pengadilan Negeri Denpasar. Seorang lagi adalah Arnazan alias Iqbal, yang oleh petugas kepolisian dinyatakan tewas dalam bom bunuh diri di Legian, Kuta, 12 Oktober 2002. Hasil rampokan, berupa emas seberat 2,5 kg dan uang Rp 5 juta, seluruhnya diserahkan kepada Imam Samudera. Minta Dihukum Ringan Sementara itu, Ali Imron alias Alik (30) yang dituntut hukuman 20 tahun penjara, memohon kepada majelis hakim yang dipimpin Mulyani SH agar dirinya dijatuhi hukuman seringan-ringannya. Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan nota pembelaan yang dilakukan secara terpisah dengan penasihat hukumnya yang diketuai Suyanto SH, di Gedung Narigraha, Denpasar Senin kemarin. Adik kandung Amrozi dan Muklas itu berkali-kali menyatakan penyesalan dan mohon maaf kepada semua pihak atas tragedi bom Bali yang telah merenggut banyak korban jiwa, 12 Oktober 2002 lalu. Ali Imron di persidangan selalu tampil beda dengan pelaku kasus bom Bali lainnya, yang umumnya berusaha berkelit dari jeratan hukum. Alik justru sebaliknya mengakui dan menjelaskan secara rinci terhadap perbuatannya terkait tragedi bom Bali di hadapan hakim. Bahkan ia sempat menyerukan kepada rekan-rekannya yang memiliki misi jihad dengan kekerasan, baik yang telah tertangkap maupun belum, untuk segera menghentikan aktivitasnya. "Misi membela kaum muslim dengan gerakan 'bawah tanah' justru mempersulit diri, keluarga, dan kaum kita sendiri," ucapnya. Suyanto SH, penasihat hukum Ali Imron, menolak terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Putu Sulaba SH terhadap kliennya. "Ali Imron yang dinyatakan terlibat dalam aksi bom Bali itu bukanlah sebagai orang yang memiliki niat pengeboman, namun hanya sebagai orang yang disuruh oleh Imam Samudera dan Muklas untuk melakukannya," ujar Suyanto. Keterlibatannya hanya untuk menunjukkan ketaatan kepada Muklas, yakni kakak kandungnya yang selama ini dijadikannya panutan. Atas dasar itu, Suyanto menyatakan, hukuman bagi terdakwa seharusnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum Sulaba dalam sidang sebelumnya mendakwa Ali Imron selain ikut nimbrung sejak rapat perencanaan bom Bali, juga ambil bagian selaku pelaksana di lapangan. Ia telah ikut merakit tiga buah bom bersama dengan Dulmatin dan Dr Azahari (keduanya buron) di rumah kontrakan di Jalan Pulau Menjangan 18, Denpasar. Bom yang dirakit di tempat itulah diketahui meledak di Legian, Kuta, 12 Oktober 2002, dengan jatuhnya ratusan korban tewas dan luka-luka. Selain ikut merakit, Ali Imron juga tercatat meletakkan bom yang meledak di dekat kantor Agen Konsulat AS di Renon, serta mengemudikan mobil pengangkut bom hingga beberapa ratus meter sebelum lokasi peledakan di depan Sari Club, Jalan Legian, Kuta. Terdakwa Lain Sementara itu, Sofyan Hadi alias Yan Bin Niti (25) yang pernah membantu serta menyembunyikan Ali Imron dan Hutomo Pamungkas alias Mubarok (34), dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum IGN Suparta SH. Dalam sidang lanjutan kasus bom Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Arif Surapman SH, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 13 huruf b Perpu RI No 1 tahun 2002, jo pasal I Undang-Undang no 15 tahun 2003, jo pasal I Perpu RI No 2 tahun 2002, jo pasal I Undang-Undang No 16 tahun 2003. Terdakwa dengan sengaja menyembunyikan pelaku bom Bali dan tidak melaporkan kepada petugas kepolisian, padahal mengetahui keberadaannya dan keterlibatannya dalam tragedi bom Bali. Sedangkan Sirojul Munir bin Achmad Asmui (57), salah seorang dari 14 anggota "Kelompok Kalimantan Timur" yang ikut menyembunyikan pelaku kasus bom Bali, dituntut enam tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin kemarin. Jaksa penuntut umum I Made Pande Sukayasa SH dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Arif Supratman SH, menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan membantu dan memfasilitasi Ali Imron dan Hutomo Pamungkas alias Mubarok selama bersembunyi di Kalimantan Timur. Sementara itu, Makmuri (34) yang juga terbukti memberikan kemudahan dan menyembunyikan pelaku bom Bali, diganjar hukuman sepuluh tahun penjara, dalam sidang lanjutan kasus bom Bali, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin kemarin. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Paty Ali SH. Majelis hakim diketuai Ida Bagus Jagra SH. Terdakwa telah terbukti secara bersama-sama menyembunyikan dan memberikan fasilitas kepada pelaku kasus bom Bali. Mereka dijerat dengan pasal 13 huruf b Perpu RI No 1 tahun 2002, jo pasal 1 UU No 15 tahun 2003, jo pasal 1 Perpu RI No 2 tahun 2002, jo pasal 1 UU No 16 tahun 2003. Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak melaporkan keberadaan pelaku bom Bali yang saat itu menjadi buronan polisi. Sedangkan yang meringankan, ia mempunyai tanggungan seorang istri dan anak serta belum pernah dihukum, dengan harapan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. (ant-29) |