
| Selasa, 16 September 2003 | Berita Utama |
Ditetapkan, Tiga Tersangka Baru Pembunuhan Dirut AsabaJAKARTA-Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pembunuhan Dirut PT Aneka Sakti Bakti (Asaba) Boedyharto Angsono dan pengawalnya, Serda Edi Siyep. Penetapan itu merupakan hasil pemeriksaan antarsaksi dan tersangka terdahulu, setelah tertangkapnya Gunawan Santosa alias Acin di Wisma Griya Kemayoran, Jalan Industri, Jakarta Pusat. Ketiga tersangka itu, yakni Muliati Santosa (ibu Gunawan), Sulistina Santosa (kakak kandung), dan Andrie Basuki (sepupu Gunawan). ''Polres Jakarta Utara sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan tuduhan ikut melakukan pembunuhan,'' jelas Iwan Fahzizi Hasan, anggota tim pengacara keluarga Gunawan Santosa, kemarin. Iwan mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi keterlibatan mereka terkait dengan barang yang diperoleh polisi. Yakni, sepeda motor dan KTP palsu Gunawan atas nama Kevin Martin. Sepeda motor yang digunakan anggota Marinir, salah satu tersangka pembunuh Gunawan, adalah milik Andrie. Andrie juga yang membantu membuat KTP atas nama Kevin Martin. ''Andrie juga yang membuat KTP palsu Gunawan. Adapun Muliati dan Sulistina terlibat karena menyuruh Andrie memberikan sepeda motor dan membuat KTP,'' jelasnya. Dia mengemukakan, Andrie membantah terlibat dalam pembunuhan bos Asaba dan mengakui membuat KTP palsu. Sepeda motor dipinjamkan kepada Suud Rusdi tiga bulan sebelum pembunuhan Boedyharto. Namun, Andrie mengakui pembuatan KTP atas nama Kevin Martin. Sudah Dipastikan Iwan Fahzizi juga mengatakan, tim penyidik Polda Metro Jaya sudah memastikan yang ditangkap di Kemayoran, Jakarta Pusat, adalah Gunawan. Selain dari mantan istri Gunawan, kepastian itu juga diperoleh polisi dari Fauzi, teman akrab Gunawan di PT Asaba. ''Bila dilihat dari samping dan cara berjalannya, Fauzi memastikan yang ditangkap polisi adalah Gunawan. Tidak ada keraguan dalam diri Fauzi,'' jelas Iwan mengutip keterangan Fauzi. Keraguan hanya datang dari ibu Gunawan. Tim pengacara Gunawan juga mendesak polisi segera menyerahkan surat penahanan dari kliennya. Dia menandaskan, hal itu berkaitan dengan hak-hak tersangka. ''Jangan sampai penangkapan ini melanggar hak asasi manusia,'' tandasnya. Sementara itu, menurut informasi, Gunawan melakukan operasi plastik di Jakarta pada Januari 2003. Operasi plastik dilakukan salah satu dokter di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dan rumah sakit bedah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Untuk mengoperasi wajahnya, Gunawan mengeluarkan Rp 80 juta. Polisi Bantah Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Mathius Salempang membantah pihak kepolisian telah menetapkan tiga anggota keluarga (ibu, kakak, dan sepupu) Gunawan Santosa sebagai tersangka. ''Saya sudah mengatakan kemarin, tidak. Tersangkanya masih tetap sama, belum ada perubahan,'' tandas dia. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Komisaris Andap Budhi Revianto yang dimintai konfirmasi enggan berkomentar. Sebab, kasus itu sudah diambil alih Polda Metro Jaya. Dia juga mempertanyakan status Iwan Fahzizi dalam kasus tersebut. ''Apa benar dia pengacara Gunawan? Bila benar, dia mendapat kuasa untuk kasus yang mana?'' Adapun Hendra Heriansyah yang juga mengaku sebagai kuasa hukum Gunawan Santosa mengatakan, dia menyesalkan pemeriksaan polisi terhadap kliennya hingga Minggu dini hari kemarin. Dia mengatakan, hingga Minggu dini hari kliennya beberapa kali diperiksa aparat Polda Metro Jaya tanpa didampingi pengacara. Sesuai dengan undang-undang, penyidik mempunyai hak 1x24 jam untuk melakukan interogasi dan identifikasi. Namun, Hendra tetap menyayangkan hal itu. ''Didampingi pengacara itu hak asasi tersangka,'' katanya. Mulai Disidik Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kemarin mulai memeriksa empat bekas anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan Dirut Boedyharto Angsono dan pengawalnya, Sersan Kepala Edy Siyep. Berita acara pemeriksaan (BAP) keempat eks tentara itu akan dikonfrontasikan dengan keterangan Gunawan Santosa alias Acin (40), tersangka utama kasus pembunuhan itu. Keempat orang tersebut, yakni Letnan Dua (Mar) SAS, Kopral Dua (Mar) SR, Kopral Dua (Mar) FH, dan Prajurit Satu (Mar) SS. Kini mereka ditahan di Markas Polisi Militer (POM) TNI AL. Mathius Salempang menyetakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan POM AL berkaitan dengan pemeriksaan tersebut. Selain itu sudah disepakati juga bahwa pemeriksaan akan dilangsungkan di Markas Pom AL. ''Anggota saya yang memeriksa nanti di POM,'' jelasnya. Dia mengemukakan, keterangan empat tersangka dalam BAP akan dapat mendudukkan perkara itu dalam posisi sebenarnya. ''Memang sudah ada pernyataan bahwa mereka disuruh Gunawan. Namun, kami akan lebih mantap jika itu tertuang di dalam BAP,'' ujar Salempang. (bu-64e) |