logo SUARA MERDEKA
Line
  Selasa, 16 September 2003 Semarang & Sekitarnya  
Line

Proyek BSB Dinilai Salahi Prosedur

  • Beberapa LSM Demo BPN

SEMARANG - Puluhan orang yang tergabung berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Kota Semarang serta Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jateng, Senin (15/9) siang.

Mereka menilai pembangunan kawasan Bukit Semarang Baru (BSB) menyalahi prosedur dan tidak ramah lingkungan. Misalnya, soal perpanjangan hak guna bangunan (HGB) yang dikeluarkan BPN. Kawasan 808,4.886 ha di Kecamatan Mijen itu dikelola PT Karya Alam Lestari (PT KAL).

LSM yang unjuk rasa antara lain Lembaga Studi Pariwisata dan Lingkungan (LSPL) Dewandaru, Lembaga Peduli Rakyat Proletarian Community, Jarkobumistar, Forum Pemberdayaan dan Advokasi Masyarakat Mijen (Forpamm), serta Lembaga Advokasi Masyarakat Korban Kebijakan (LAMKK).

Sembari membawa pocongan dan spanduk bertuliskan ''BPN Antek Kapitalisme, Mafia Tanah, dan Antek PT KAL'' serta ''Hati-hati BSB Masih Sengketa'', mereka mendatangi Kantor Badan Pertanahan Kota Semarang. Selanjutnya mereka berjalan kaki mendatangi Kantor Wilayah BPN Provinsi Jateng.

Ketika berpidato mereka menuntut pembatalan surat keputusan BPN Pusat, Kanwil BPN Provinsi Jateng, dan BPN Kota Semarang.

Mereka juga meminta PT KAL menghentikan pembangunan permukiman di kawasan BSB karena mengurangi keseimbangan ekosistem di Semarang.

''Bila ini terjadi kondisi udara makin tidak normal dan kami khawatir bakal terjadi banjir pada musim hujan dan kekeringan pada saat kemarau,'' kata Aris Sunarto, koordinator aksi.

Dia juga menuntut land reform di wilayah Semarang untuk mengoptimalkan fungsi dan pemanfaatan tanah yang sesungguhnya. Dalam aksi kemarin, mereka juga menyatakan mendukung proses gugatan LSPL Dewandaru terhadap BPN di PTUN.

''Cara yang digunakan PT KAL mempergunakan tanah kawasan BSB tidak benar. Karena, masa berlaku pemakaian tanah itu sudah habis per 31 Desember 2002 dan dapat diperpanjang selambat-lambatnya dua tahun.

Kenyataannya perpanjangan hak guna dilakukan kurang dari ketentuan,'' kata dia.

Dia menyinyalir ada konspirasi dengan pihak lain dalam penguasaan tanah itu. Padahal, yang berwenang mengeluarkan sertifikat hanya BPN. (H3,D14-84g)


Berita Utama | Semarang | Sala | Jawa Tengah | Olahraga | Internasional
Budaya | Wacana | Ekonomi | Fokus | Cybernews | Berita Kemarin
Copyright© 1996 SUARA MERDEKA